Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Perempuan Melawan Relasi Kuasa dan Patriarki Melalui Legislasi

Kompas.com - 31/07/2019, 08:32 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2019 yang dirilis Komnas Perempuan menunjukkan adanya peningkatan pengaduan kasus kekerasan.

Pada tahun 2018 Komnas Perempuan mencatat peningkatan pengaduan sebesar 14 persen dari tahun sebelumnya.

Peningkatan ini memang mengindikasikan semakin membaiknya kesadaran masyarakat untuk mengungkap kasus kekerasan seksual.

Baca juga: Ini 9 Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Diatur dalam RUU PKS

Kendati demikian, dibutuhkan pula legislasi yang mampu mencegah angka kasus kekerasan seksual terhadap perempuan semakin tinggi.

Salah satunya, dengan cara mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang tengah dibahas di DPR.

Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan Masruchah menilai, RUU PKS dapat menjadi langkah awal dalam meruntuhkan relasi kuasa dan budaya patriarki.

Baca juga: Fraksi yang Menolak Pengesahan RUU PKS Dinilai Tidak Konsisten

Dua hal tersebut dinilai menjadi penyebab kekerasan seksual terhadap perempuan.

"Saya pikir ini proses dalam upaya pendidikan. Maka ketika ada UU ini, bisa jadi pijakan dan referensi (menghapus relasi kuasa dan budaya patriarki). Orang tidak semena-mena melakukan kekerasan seksual," ujar Masruchah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dalam pacaran dan inses (perkosaan oleh orang yang memiliki hubungan darah) masih merupakan kasus yang dominan dilaporkan.

Baca juga: Anggota Komisi VIII Pastikan RUU PKS Tak Legalkan Seks Bebas

Kasus marital rape atau perkosaan dalam perkawinan juga mengalami peningkatan pada tahun 2018.

Menurut, Masruchah, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan terjadi karena ketimpangan relasi kuasa. Misalnya antara dosen dengan mahasiswa atau orangtua dengan anak.

Begitu juga dengan budaya patriarki yang menganggap laki-laki memiliki kedudukan atau derajat yang lebih tinggi terhadap perempuan.

Baca juga: Diah Pitaloka Yakin Kasus Nuril Tidak Terjadi Jika RUU PKS Disahkan

Jika mengacu pada draf RUU PKS, kata Masruchah, ada ketentuan pasal yang dapat digunakan untuk meruntuhkan kedua faktor itu.

"Misalnya kasus aborsi, kalau di dalam RUU KUHP bicara untuk pelaku yang melakukan aborsi, tapi kalau di RUU PKS bicara yang menyuruh aborsi. Karena sebenarnya ini terkait dengan relasi kuasa," kata Masruchah.

Cakupan yang Lebih Luas

Persoalan lain dalam menghapus kekerasan seksual adalah soal jenis tindak pidana yang masih didefinisikan secara sempit.

Masruchah mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun RUU KUHP, tidak mengatur definisi tindak pidana kekerasan seksual secara luas.

Baca juga: LBH APIK Nilai Draf RUU PKS Sudah Sesuai Harapan

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang siswi SMP di Bengkulu berinisial YN (14) menimbulkan reaksi keras dari banyak elemen masyarakat.   Sebanyak 118 organisasi masyarakat sipil melakukan jumpa pers di YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (3/5/2016), mendesak Pemerintah Joko Widodo untuk segera bertindak dalam merespon kasus kekerasan tersebut karena dinilai sebagai sebuah kondisi darurat nasional,Kristian Erdianto Kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang siswi SMP di Bengkulu berinisial YN (14) menimbulkan reaksi keras dari banyak elemen masyarakat. Sebanyak 118 organisasi masyarakat sipil melakukan jumpa pers di YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (3/5/2016), mendesak Pemerintah Joko Widodo untuk segera bertindak dalam merespon kasus kekerasan tersebut karena dinilai sebagai sebuah kondisi darurat nasional,
Dalam KUHP yang saat ini masih berlaku, tindak pidana kekerasan seksual hanya mengenal istilah perbuatan cabul.

Halaman:



Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com