JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan, kasus kekerasan seksual yang sulit dibuktikan di pengadilan marak terjadi. Akibatnya, korban tidak mendapat keadilan, justru menjadi korban hukum.
Situasi itu terjadi karena belum adanya instrumen hukum yang mengatur jenis-jenis kekerasan seksual secara komprehensif. Salah satu contohnya adalah kriminalisasi yang dialami oleh Baiq Nuril Maqnun.
"Di pengadilan banyak yang mengalami kesulitan dalam proses pencarian keadilan karena terkadang sulit dalam hal pembuktian," ujar Diah dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
"Terkadang pembuktiannya sulit. Nah, seperti terakhir misalnya kayak kasus Baiq Nuril, susah juga dijelaskan dalam fenomena hukum, akhirnya diambil (dijerat oleh polisi) UU ITE," lanjut dia.
Kondisi demikian, menurut Diah, menjadi salah satu alasan betapa pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengahapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Politikus PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, pada 2012, Nuril yang saat itu menjabat staf tata usaha sebuah sekolah di Nusa Tenggara Barat menerima telepon dari sang Kepala Sekolah bernama Muslim.
Dalam perbincangan itu, Muslim menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.
Pada 2015, rekaman tersebut beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Muslim geram. Muslim kemudian melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut sehingga membuat malu keluarganya.
Nuril dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Diah menegaskan, semestinya dalam perkara ini, Nuril menjadi korban kekerasan seksual. Namun, ia justru menjadi tersangka melalui instrumen hukum lain.
Apabila saat itu Nuril mau memidanakan tindakan Muslim, pasal-pasal KUHP diyakini tidak dapat dijadikan pisau hukumnya. Sebab pasal KUHP tidak mengatur secara spesifik jenis kekerasan seksual.
Baca juga: LBH APIK Nilai Draf RUU PKS Sudah Sesuai Harapan
Namun apabila RUU PKS sudah disahkan, maka orang-orang seperti Nuril dipastikan dapat memperjuangkan keadilan bagi dirinya.
"Tren kerasan seksual hari ini yang memang sudah sangat mengkhawatirkan. Sudah sampai ke anak-anak, seperti ada pencabulan di TK. Ada juga yang sempat mencuat kasus bully di sekolah secara verbal. Artinya secara verbal, orang melakukan pelecehan tapi dampaknya psikologis," tutur Diah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.