Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diah Pitaloka Yakin Kasus Nuril Tidak Terjadi Jika RUU PKS Disahkan

Kompas.com - 30/07/2019, 16:59 WIB
Kristian Erdianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan, kasus kekerasan seksual yang sulit dibuktikan di pengadilan marak terjadi. Akibatnya, korban tidak mendapat keadilan, justru menjadi korban hukum.

Situasi itu terjadi karena belum adanya instrumen hukum yang mengatur jenis-jenis kekerasan seksual secara komprehensif. Salah satu contohnya adalah kriminalisasi yang dialami oleh Baiq Nuril Maqnun.

"Di pengadilan banyak yang mengalami kesulitan dalam proses pencarian keadilan karena terkadang sulit dalam hal pembuktian," ujar Diah dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

"Terkadang pembuktiannya sulit. Nah, seperti terakhir misalnya kayak kasus Baiq Nuril, susah juga dijelaskan dalam fenomena hukum, akhirnya diambil (dijerat oleh polisi) UU ITE," lanjut dia.

Baca juga: Berkaca pada Kasus Baiq Nuril, Pemerintah Diminta Evaluasi Jaminan Perlindungan Korban Kelompok Rentan

Kondisi demikian, menurut Diah, menjadi salah satu alasan betapa pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengahapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Politikus PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, pada 2012, Nuril yang saat itu menjabat staf tata usaha sebuah sekolah di Nusa Tenggara Barat menerima telepon dari sang Kepala Sekolah bernama Muslim.

Dalam perbincangan itu, Muslim menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.

Pada 2015, rekaman tersebut beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Muslim geram. Muslim kemudian melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut sehingga membuat malu keluarganya.

Nuril dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Diah menegaskan, semestinya dalam perkara ini, Nuril menjadi korban kekerasan seksual. Namun, ia justru menjadi tersangka melalui instrumen hukum lain.

Apabila saat itu Nuril mau memidanakan tindakan Muslim, pasal-pasal KUHP diyakini tidak dapat dijadikan pisau hukumnya. Sebab pasal KUHP tidak mengatur secara spesifik jenis kekerasan seksual.

Baca juga: LBH APIK Nilai Draf RUU PKS Sudah Sesuai Harapan

Namun apabila RUU PKS sudah disahkan, maka orang-orang seperti Nuril dipastikan dapat memperjuangkan keadilan bagi dirinya.

"Tren kerasan seksual hari ini yang memang sudah sangat mengkhawatirkan. Sudah sampai ke anak-anak, seperti ada pencabulan di TK. Ada juga yang sempat mencuat kasus bully di sekolah secara verbal. Artinya secara verbal, orang melakukan pelecehan tapi dampaknya psikologis," tutur Diah. 

 

Kompas TV DPR mengesahkan persetujuan amnesti untuk terpidana kasus pelanggaran undang-undang ITE, Baiq Nuril. Kini tinggal menunggu Presiden Jokowi menerbitkan keputusan presiden terkait pengampunan terhadap Nuril. Dalam laporan pemberian amnesti, Komisi III DPR menilai Baiq Nuril menjadi korban kekerasan verbal dan asusila. Seusai mendengar laporan Komisi III DPR, sidang paripurna menyetujui amnesti untuk Baiq Nuril. Selanjutnya, DPR mengirimkan dokumen terkait pernyataan persetujuan agar presiden dapat menendatangani keppres soal amnesti Baiq Nuril dan segera diterbitkan. Setelah disetujuinya secara aklamasi pertimbangan usulan amnesti atau pengampunan hukuman terhadap terdakwa kasus ITE Baiq Nuril oleh DPR, Jaksa Agung HM Prasetyo menyambut positif terkait amnesti yang diberikan pada Baiq Nuril. Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyatakan Presiden Joko Widodo akan secepatnya menandatangani keputusan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril. Moeldoko mengisyaratkan bahwa keputusan pemberian amnesti akan terbit pada Senin, 29 Juli 2019. Bagi Moeldoko, pemberian amnesti untuk Nuril sebagai bentuk bahwa negara hadir merespons masyarakat yang meminta kesetaraan di mata hukum. #BaiqNuril #AmnestiBaiqNuril #Jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com