Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA Ungkap Alasan Berkurangnya Bentuk Tindak Pidana dalam RUU PKS

Kompas.com - 23/02/2019, 10:02 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Vennetia Danes mengungkapkan, jumlah bentuk tindak pidana kekerasan seksual dalam RUU PKS berkurang menjadi empat dari sembilan daftar inventaris masalah (DIM) yang ada dalam draft DPR RI.

Vennetia menegaskan, empat DIM tersebut sudah mencakup sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual.

"Justru karena terlalu serius memikirkan, kami mengecilkan (menjadi) 4 jenis itu. Keempat jenis ini sudah mencakup yang kesembilan itu," ujar Vennetia di kantor KemenPPPA, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).

Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Ada 6 Elemen Kunci di RUU PKS

Sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual dalam draft RUU PKS pasal 11 yang diajukan DPR pada ayat (1) terdiri dari: pelecehan seksual; eksploitasi seksual; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan aborsi; perkosaan; pemaksaan perkawinan; pemaksaan pelacuran; perbudakan seksual; dan/atau penyiksaan seksual.

Sedangkan empat jenis tindak pidana (sementara) yang dicantumkan di dalam DIM, yakni pencabulan; persetubuhan dengan kekerasan, ancaman kekerasan atau tipu muslihat; eksploitasi seksual; penyiksaan seksual.

Baca juga: KPPA Targetkan RUU PKS Disahkan Agustus 2019

Diakui Vennetia, penyederhanaan itu dilakukan untuk merangkum dan bukan mengeliminasi bentuk kekerasan seksual yang bisa ditindak secara pidana.

"Nanti setelah bulan April kita akan menggodok juga, jadi itu bukan harga mati yang empat itu. Sembilan juga bukan harga mati. Mungkin barangkali akan jadi enam," jelasnya.

Menurutnya, penyederhanaan itu muncul karena perbedaan interpretasi.

Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Dewas BPJS-TK Harap RUU PKS Segera Disahkan

Lebih jauh, dirinya juga belum bisa memastikan jumlah bentuk tindak pidana kekerasan seksual sebelum mendengar masukan-masukan dari berbagai pihak.

"Kita berkembang diskusi menyatukan satu persepsi. Masih akan ada proses untuk dibicarakan sampai dia akan keluar sampai undang-undang," pungkasnya.

Kompas TV Setelah sempat dirawat selama 2 hari di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur kondisi Vanessa Angel kian membaik. Sementara itu di depan Kantor Polda Jawa Timur sejumlah komunitas perempuan menggelar unjuk rasa meminta agar pengguna jasa prostitusi diproses hukum. Massa perempuan ini berkumpul di depan Kantor Polda Jawa Timur menuntut agar polisi menangkap para pengguna jasa prostitusi. Menurut polisi tak ada payung hukum yang bisa digunakan untuk memproses para pengguna jasa prostitusi namun mereka bisa diperiksa untuk memberi kejelasan fakta atas kasus yang tengah bergulir. Sementara itu polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan Vanessa Angel dari Rumah Sakit Bhayangkara untuk melakukan penahanan secara fisik di Rutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com