Namun, kalangan masyarakat sipil menilai Nuril merupakan korban dari kekerasan seksual secara verbal yang seharusnya tidak dipidana.
Sementara, dalam KUHP, pelecehan secara verbal tidak dikategorikan dalam kekerasan seksual.
"Artinya secara verbal orang melakukan pelecehan yang dampaknya ke psikologis," tutur politisi PDI-P itu.
Penolakan PKS
Upaya memperjuangkan pengesahan RUU PKS bukan berarti tanpa hambatan. Pada Februari lalu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan menolak pengesahan draf RUU PKS.
Baca juga: MUI: Pernyataan Tengku Zulkarnain soal RUU PKS Pendapat Pribadi
Padahal, pembahasan RUU PKS telah disetujui dalam rapat Baleg secara aklamasi pada 2016. Artinya tidak ada satu pun fraksi yang menolak RUU tersebut dibahas lebih lanjut di tingkat Panja Komisi VIII.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, penolakan tersebut didasarkan pada alasan mendasar mengenai potensi pertentangan materi RUU dengan nilai-nilai Pancasila dan agama. Menurut dia, hal itu akan menimbulkan polemik di masyarakat.
"Fraksi PKS bukan tanpa upaya, memberi masukan, sehingga sampai pada kesimpulan menolak draf RUU. Fraksi sudah secara tegas memberikan masukan perubahan tetapi tidak diakomodir dalam RUU. Untuk itu, Fraksi PKS menyatakan dengan tegas menolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," ujar Jazuli.
Baca juga: Masyarakat Diingatkan Hati-hati Berbicara jika Belum Tahu Isi RUU PKS
Jazuli mengatakan, Fraksinya mempersoalkan mengenai definisi dan cakupan kekerasan seksual.
Ia menilai, definisi kekerasan seksual hingga cakupan tindak pidana kekerasan seksual dominan berperspektif liberal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya ketimuran.
Bahkan, kata Jazuli, ketentuan itu berpretensi membuka ruang sikap permisif atas perilaku seks bebas dan menyimpang.
Baca juga: Politisi Gerindra Minta Ormas Bantu Yakinkan Anggota DPR soal Pentingnya RUU PKS
Sikap Fraksi PKS ini, lanjut Jazuli, diperkuat oleh derasnya kritik dan penolakan dari tokoh-tokoh agama, para ahli, ormas, dan elemen masyarakat lainnya terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Mereka menilai, RUU tersebut berpotensi memberikan ruang bagi perilaku seks bebas dan perilaku seks menyimpang yang bertentangan dengan Pancasila dan norma agama.
"Atas dasar itulah, Fraksi PKS semakin mantap dan yakin untuk menolak draf RUU tersebut serta akan menempuh langkah konstitusional agar DPR membatalkan pembahasan RUU tersebut," kata Jazuli.
Baca juga: Hari Perempuan Internasional, Penyandang Disabilitas Dorong DPR Tuntaskan RUU PKS
Terkait hal itu, Diah membantah adanya ketentuan pasal dalam RUU PKS yang berpotensi melegalkan praktik seks bebas.
Ia memastikan bahwa substansi RUU PKS bertujuan untuk memberikan perlindungan dan penanganan terhadap korban.
"Sekali lagi kita bukan mengamini liberalisasi kehidupan seksualitas, tetapi kita ingin membantu para korban yang mengalami tindak kekerasan seksual agar mereka mendapatkan proses rehabilitasi baik korban atau pelakunya," ujar Diah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.