Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Perempuan Internasional, Penyandang Disabilitas Dorong DPR Tuntaskan RUU PKS

Kompas.com - 08/03/2019, 17:09 WIB
Jessi Carina,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai organisasi penyandang disabilitas memberikan dukungan mereka kepada Komisi VIII DPR untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Pada Hari Perempuan Internasional ini, pengurus organisasi bersama perempuan penyandang disabilitas menemui anggota panja RUU ini untuk membahas pentingnya RUU PKS bagi mereka.

Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia, Yeni Rosa Damayanti mengatakan banyak kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas yang tidak bisa diproses hukum. Dalam KUHP, ada aturan yang rigid mengenai definisi pemaksaan.

"Hampir sebagian besar kasus di-drop karena tidak memenuhi unsur terpaksa," ujar Yenni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Baca juga: KPPA Targetkan RUU PKS Disahkan Agustus 2019

Seorang dukun yang mengobati perempuan penyandang disabilitas misalnya melakukan kekerasan seksual terhadap pasiennya. Si pasien tidak bisa berteriak dan tidak tahu cara menolak karena keterbatasan fisiknya.

Ketika kasus dibawa ke ranah hukum, polisi kesulitan menemukan unsur pemaksaan dalam kekerasan seksual itu. Yenni mengatakan ini menunjukan aturan hukum yang ada saat ini tidak cukup melindungi perempuan penyandang disabilitas dari kekerasan seks.

Ini membuat perempuan penyandang disabilitas begitu membutuhkan RUU PKS segera disahkan. Mereka termasuk golongan rentan terhadap kekerasan seksual dengan relasi kuasa.

RUU PKS dinilai mampu memberi perlindungan yang lebih lengkap karena tidak hanya mengatur kekerasan seksual secara fisik melainkan juga verbal.

Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Ada 6 Elemen Kunci di RUU PKS

Yenni menambahkan mereka sebagai pendamping penyandang disabilitas yang mengalami perlakuan semacam ini juga sering kecewa. Ketika sudah berjuang memberikan hukuman kepada pelaku, pengadilan malah memberikan sanksi yang ringan.

"Tetapi kalau di RUU PKS ini ada pemberatan hukuman ketika korbannya penyandang disabilitas. Pemberatan hukuman kalau penyandang disabilitas menjadi korban sangat kita dukung," kata dia.

"Oleh karena itu kami mendukung DPR RI untuk mempercepat proses pembahasan dan segera mengesahkan RUU PKS," tambah dia.

Audiensi ini diikuti oleh berbagai organisasi penyandang disabilitas. Beberapa di antaranya adalah Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia (PJSI), Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni), Gerakan Untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin), Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Ikatan Sindroma Down Indonesia (ISDI), Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), dan Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA).

Mereka diterima oleh anggota Panja RUU PKS yaitu Rahayu Saraswati Djoyohadikusumo, Diah Pitaloka, dan I Gusti Agung Putri Astrid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com