JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan Masruchah menilai, fraksi yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah menunjukkan sikap yang inkonsisten.
Pasalnya, seluruh fraksi menyatakan setuju saat RUU tersebut diusulkan dan dibahas dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Jika belakangan akhirnya dekat-dekat pemilu itu ada partai (fraksi) yang menolak. Artinya ini inkonsistensi baik di dalam Baleg maupun saat Rapat Paripurna ketika pemutusan menjadi rancangan undang-undang prioritas yang harus dibahas oleh komisi VIII," ujar Masruchah dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Baca juga: LBH APIK Nilai Draf RUU PKS Sudah Sesuai Harapan
Masruchah menjelaskan, pembahasan RUU PKS telah disetujui dalam rapat Baleg secara aklamasi pada 2016 lalu.
Artinya tidak ada satu pun fraksi yang menolak atas RUU tersebut dibahas lebih lanjut di tingkat Panja Komisi VIII.
"Memang ketika ditunjuk Panja komisi VIII untuk membahas, tidak ada penolakan dari satu fraksi pun," kata Masruchah.
Masruchah memang tidak menyebut secara spesifik fraksi apa yang dinilai bersikap inkonsisten.
Namun diketahui Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) telah menyatakan menolak pengesahan draf RUU PKS.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, penolakan tersebut didasarkan pada alasan mendasar mengenai potensi pertentangan materi RUU dengan nilai-nilai Pancasila dan agama. Menurut dia, hal itu akan menimbulkan polemik di masyarakat.