JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengatakan, Kementerian Dalam Negeri mestinya hanya memperhatikan syarat-syarat admimistratif terkait kepengurusan surat keterangan terdaftar (SKT) yang diajukan FPI.
Sugito menilai, Kemendagri melakukan langkah politis apabila menjadikan reaksi publik maupun masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga sebagai pertimbangan memperpanjang SKT FPI.
"Ya itu sih namanya politis, bukan yuridis, kalau yuridis itu kan harus mempertimbangkan hak dan kewajiban dari FPI selama ini jadi ormas," kata Sugito kepada Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Baca juga: Izin FPI Belum Tentu Terbit Sekalipun Penuhi Syarat, Apa Alasannya?
Sugito tak mau berkomentar lebih jauh soal hal itu. Namun, ia menegaskan bahwa FPI akan memenuhi semua syarat untuk memperpanjang SKT.
"Kalau politis kami tidak akan ikut campurlah, yang jelas kita secara hukum, kita harus menaati segala apa yang menjadi prosedur hukum di Indonesia," ujar Sugito.
Mengenai pemenuhan syarat, Sugito mengaku tak hafal syarat apa saja yang belum dipenuhi FPI.
Namun, ia mengakui bahwa FPI belum mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama dan membuat surat domisili yang merupakan syarat perpanjangan SKT.
Sugito mengatakan, FPI sedang melengkapi syarat-syarat tersebut sebelum diserahkan kembali ke Kemendagri.
"Setahu saya tinggal dua, rekomendasi dari Kementerian Agama sama surat domisili karena memang kantor kita pindah. Kalau yang lainnya masih kurang, saya harus cek dulu," ujar Sugito.
Baca juga: Kemendagri Minta FPI Lengkapi 10 Syarat Perpanjangan Terdaftar Ormas
Diberitakan sebelumnya, Kemendagri menyebut, ada sepuluh dari dua puluh syarat perpanjangan SKT yang belum dipenuhi oleh FPI.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo menyebut, pihaknya juga akan mempertimbangkan reaksi publik serta masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk memutuskan SKT FPI.
"Nanti kita lihat dari berbagai masukan masyarakat kan banyak, penolakan dari masyarakat, sampai termasuk petisi. Nanti kita bicarakan bersama kementerian lembaga yang tergabung dalam tim penertiban dan pembinaan ormas," ujar Soedarmo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.