PIDATO berjudul Visi Indonesia yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Terpilih Joko Widodo pada Minggu (14/7/2019) malam, mengundang pertanyaan dari kalangan ahli hukum.
Ada 5 poin yang dicetuskan Presiden Joko Widodo, yaitu pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia, investasi seluasnya untuk lapangan kerja, reformasi birokrasi dan penggunaan APBN tepat sasaran.
Namun dari kelima poin tersebut, tidak disinggung soal Penegakan Hukum (Rule of Law) dan Hak Asasi Manusia (“HAM”) serta pemberantasan korupsi.
Baca juga: Lima Gebrakan Visi Indonesia Jokowi di Mata Para Kepala Daerah
Apakah ini bisa berarti bahwa Presiden tidak memandang penting bahwa Indonesia adalah negara hukum?
Bagaimana bisa mengundang investor untuk berinvestasi di Indonesia tanpa menjamin penegakan hukum serta perlindungan hukum terhadap investor tersebut?
Prinsip Rule of Law
Mengutip dari Wikipedia berbahasa Indonesia, Rule of Law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan bukan keputusan pejabat-pejabat secara individual.
Prinsip tersebut biasanya merujuk kepada pengaruh dan otoritas hukum dalam masyarakat, terutama sebagai pengatur perilaku, termasuk perilaku para pejabat pemerintah.
Dengan mengundang investor sebanyak-banyaknya ke Indonesia, bukan berarti investor tersebut datang tanpa menghormati aturan hukum yang ada di Indonesia.
Baca juga: Mendagri Ingin Perda dan Program Daerah Sesuai Visi Indonesia Jokowi
Investor butuh legalitas serta legitimasi atas investasi yang ditanamkan terkait bidang usaha yang dijalankan dan hal tersebut juga membutuhkan kepastian hukum dalam berusaha.
Ease of Doing Business (“EODB”) World Bank menyebutkan bahwa beberapa indikatornya adalah terkait soal kepastian hukum yaitu: Dealing with Construction Permit, Registration Property, Getting Credit, Enforcing Contracts, Resolving Insolvency, Labor Market Regulation.
Lalu apakah yang menjadi landasan investasi jika kepastian penegakan hukum tidak secara tegas disebutkan oleh Presiden di dalam Visi Indonesia?
Siapa yang akan menjamin hal tersebut? Apakah Presiden merasa bukan ranah beliau untuk berbicara soal kepastian hukum?
Terkesan Presiden hanya mau mengundang saja tetapi tidak mau memberikan jaminan perlindungan hukum bagi investor, sehingga investasi di Indonesia terlihat seperti macan ompong.
Perlu menjadi catatan bahwa peringkat Indonesia di dalam EODB 2019 turun 1 peringkat dari 72 menjadi 73.