Salin Artikel

Menyoal Gebrakan Investasi ala Visi Indonesia

Ada 5 poin yang dicetuskan Presiden Joko Widodo, yaitu pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia, investasi seluasnya untuk lapangan kerja, reformasi birokrasi dan penggunaan APBN tepat sasaran.

Namun dari kelima poin tersebut, tidak disinggung soal Penegakan Hukum (Rule of Law) dan Hak Asasi Manusia (“HAM”) serta pemberantasan korupsi.

Apakah ini bisa berarti bahwa Presiden tidak memandang penting bahwa Indonesia adalah negara hukum?

Bagaimana bisa mengundang investor untuk berinvestasi di Indonesia tanpa menjamin penegakan hukum serta perlindungan hukum terhadap investor tersebut?


Prinsip Rule of Law

Mengutip dari Wikipedia berbahasa Indonesia, Rule of Law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan bukan keputusan pejabat-pejabat secara individual.

Prinsip tersebut biasanya merujuk kepada pengaruh dan otoritas hukum dalam masyarakat, terutama sebagai pengatur perilaku, termasuk perilaku para pejabat pemerintah.

Dengan mengundang investor sebanyak-banyaknya ke Indonesia, bukan berarti investor tersebut datang tanpa menghormati aturan hukum yang ada di Indonesia.

Investor butuh legalitas serta legitimasi atas investasi yang ditanamkan terkait bidang usaha yang dijalankan dan hal tersebut juga membutuhkan kepastian hukum dalam berusaha.

Ease of Doing Business (“EODB”) World Bank menyebutkan bahwa beberapa indikatornya adalah terkait soal kepastian hukum yaitu: Dealing with Construction Permit, Registration Property, Getting Credit, Enforcing Contracts, Resolving Insolvency, Labor Market Regulation.

Lalu apakah yang menjadi landasan investasi jika kepastian penegakan hukum tidak secara tegas disebutkan oleh Presiden di dalam Visi Indonesia?

Siapa yang akan menjamin hal tersebut? Apakah Presiden merasa bukan ranah beliau untuk berbicara soal kepastian hukum?

Terkesan Presiden hanya mau mengundang saja tetapi tidak mau memberikan jaminan perlindungan hukum bagi investor, sehingga investasi di Indonesia terlihat seperti macan ompong.

Perlu menjadi catatan bahwa peringkat Indonesia di dalam EODB 2019 turun 1 peringkat dari 72 menjadi 73.


Soal HAM dalam Investasi

Perlu dicermati pula bahwa tren penegakan hukum di dalam dunia investasi Internasional juga menyangkut soal HAM.

Pada bulan Juni 2011, United Nations atau Perserikatan Bangsa-bangsa (“PBB”) telah mengeluarkan Panduan Penerapan Prinsip-prinsip PBB mengenai Bisnis dan HAM dalam Pembuatan Kebijakan Investasi (UN Guiding Principles on Business and Human Rights) (“UNGPs”).

Sebagaimana disampaikan oleh Professor Steven Ratner dari Michigan Law School, di mana penulis berkesempatan menghadiri kelas beliau bulan Mei 2019 di Bocconi University Milan Italia, bahwa walaupun UNGPs tersebut sifatnya ‘soft law’, tetapi sudah ada negara yang mengadopsi hal terkait HAM dalam kebijakan investasi yang berlaku di negara tersebut seperti Inggris.

Di dalam UNGPs terdapat 3 pilar yaitu tugas negara adalah memberikan perlindungan hukum. Adalah tanggung jawab korporasi untuk mematuhi dan menghormati HAM. Lalu akses terhadap pemulihan.

Hukum dan HAM dalam Investasi

Menurut hemat penulis, alangkah bijaksananya apabila Presiden selaku Kepala Pemerintahan Indonesia dengan tegas memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam berusaha dan berinvestasi langsung bagi para investor di Indonesia. Baik investor asing maupun dalam negeri.

Jangan sampai terkesan Indonesia seperti macan ompong atau membuat "jebakan batman", yaitu memberikan karpet merah bagi para investor dengan tujuan membuka lapangan kerja seluasnya, namun kepastian dan perlindungan hukumnya tidak jelas.

Para investor yang serius dan beritikad baik tentunya ingin agar investasinya berhasil dengan jangka waktu yang panjang.

Selain kepastian dan perlindungan hukum bagi investor, tentunya investor juga wajib menghormati aturan hukum yang ada di Indonesia termasuk aturan perpajakan dan juga hukum HAM. Dengan demikian, maka kelanggengan investasi di Indonesia akan tercipta.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/27/17525301/menyoal-gebrakan-investasi-ala-visi-indonesia

Terkini Lainnya

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke