Soal HAM dalam Investasi
Perlu dicermati pula bahwa tren penegakan hukum di dalam dunia investasi Internasional juga menyangkut soal HAM.
Pada bulan Juni 2011, United Nations atau Perserikatan Bangsa-bangsa (“PBB”) telah mengeluarkan Panduan Penerapan Prinsip-prinsip PBB mengenai Bisnis dan HAM dalam Pembuatan Kebijakan Investasi (UN Guiding Principles on Business and Human Rights) (“UNGPs”).
Sebagaimana disampaikan oleh Professor Steven Ratner dari Michigan Law School, di mana penulis berkesempatan menghadiri kelas beliau bulan Mei 2019 di Bocconi University Milan Italia, bahwa walaupun UNGPs tersebut sifatnya ‘soft law’, tetapi sudah ada negara yang mengadopsi hal terkait HAM dalam kebijakan investasi yang berlaku di negara tersebut seperti Inggris.
Di dalam UNGPs terdapat 3 pilar yaitu tugas negara adalah memberikan perlindungan hukum. Adalah tanggung jawab korporasi untuk mematuhi dan menghormati HAM. Lalu akses terhadap pemulihan.
Hukum dan HAM dalam Investasi
Menurut hemat penulis, alangkah bijaksananya apabila Presiden selaku Kepala Pemerintahan Indonesia dengan tegas memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam berusaha dan berinvestasi langsung bagi para investor di Indonesia. Baik investor asing maupun dalam negeri.
Jangan sampai terkesan Indonesia seperti macan ompong atau membuat "jebakan batman", yaitu memberikan karpet merah bagi para investor dengan tujuan membuka lapangan kerja seluasnya, namun kepastian dan perlindungan hukumnya tidak jelas.
Para investor yang serius dan beritikad baik tentunya ingin agar investasinya berhasil dengan jangka waktu yang panjang.
Selain kepastian dan perlindungan hukum bagi investor, tentunya investor juga wajib menghormati aturan hukum yang ada di Indonesia termasuk aturan perpajakan dan juga hukum HAM. Dengan demikian, maka kelanggengan investasi di Indonesia akan tercipta.