Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Maria Ardianingtyas
Advokat

Maria Ardianingtyas, S.H., LL.M | Advokat | Pengamat Hukum

Menyoal Gebrakan Investasi ala Visi Indonesia

Kompas.com - 27/07/2019, 17:52 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PIDATO berjudul Visi Indonesia yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Terpilih Joko Widodo pada Minggu (14/7/2019) malam, mengundang pertanyaan dari kalangan ahli hukum.

Ada 5 poin yang dicetuskan Presiden Joko Widodo, yaitu pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia, investasi seluasnya untuk lapangan kerja, reformasi birokrasi dan penggunaan APBN tepat sasaran.

Namun dari kelima poin tersebut, tidak disinggung soal Penegakan Hukum (Rule of Law) dan Hak Asasi Manusia (“HAM”) serta pemberantasan korupsi.

Baca juga: Lima Gebrakan Visi Indonesia Jokowi di Mata Para Kepala Daerah

Apakah ini bisa berarti bahwa Presiden tidak memandang penting bahwa Indonesia adalah negara hukum?

Bagaimana bisa mengundang investor untuk berinvestasi di Indonesia tanpa menjamin penegakan hukum serta perlindungan hukum terhadap investor tersebut?


Prinsip Rule of Law

Mengutip dari Wikipedia berbahasa Indonesia, Rule of Law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan bukan keputusan pejabat-pejabat secara individual.

Prinsip tersebut biasanya merujuk kepada pengaruh dan otoritas hukum dalam masyarakat, terutama sebagai pengatur perilaku, termasuk perilaku para pejabat pemerintah.

Dengan mengundang investor sebanyak-banyaknya ke Indonesia, bukan berarti investor tersebut datang tanpa menghormati aturan hukum yang ada di Indonesia.

Baca juga: Mendagri Ingin Perda dan Program Daerah Sesuai Visi Indonesia Jokowi

Investor butuh legalitas serta legitimasi atas investasi yang ditanamkan terkait bidang usaha yang dijalankan dan hal tersebut juga membutuhkan kepastian hukum dalam berusaha.

Ease of Doing Business (“EODB”) World Bank menyebutkan bahwa beberapa indikatornya adalah terkait soal kepastian hukum yaitu: Dealing with Construction Permit, Registration Property, Getting Credit, Enforcing Contracts, Resolving Insolvency, Labor Market Regulation.

Lalu apakah yang menjadi landasan investasi jika kepastian penegakan hukum tidak secara tegas disebutkan oleh Presiden di dalam Visi Indonesia?

Siapa yang akan menjamin hal tersebut? Apakah Presiden merasa bukan ranah beliau untuk berbicara soal kepastian hukum?

Terkesan Presiden hanya mau mengundang saja tetapi tidak mau memberikan jaminan perlindungan hukum bagi investor, sehingga investasi di Indonesia terlihat seperti macan ompong.

Perlu menjadi catatan bahwa peringkat Indonesia di dalam EODB 2019 turun 1 peringkat dari 72 menjadi 73.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com