Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Maria Ardianingtyas
Advokat

Maria Ardianingtyas, S.H., LL.M | Advokat | Pengamat Hukum

Menyoal Gebrakan Investasi ala Visi Indonesia

Kompas.com - 27/07/2019, 17:52 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PIDATO berjudul Visi Indonesia yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Terpilih Joko Widodo pada Minggu (14/7/2019) malam, mengundang pertanyaan dari kalangan ahli hukum.

Ada 5 poin yang dicetuskan Presiden Joko Widodo, yaitu pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia, investasi seluasnya untuk lapangan kerja, reformasi birokrasi dan penggunaan APBN tepat sasaran.

Namun dari kelima poin tersebut, tidak disinggung soal Penegakan Hukum (Rule of Law) dan Hak Asasi Manusia (“HAM”) serta pemberantasan korupsi.

Baca juga: Lima Gebrakan Visi Indonesia Jokowi di Mata Para Kepala Daerah

Apakah ini bisa berarti bahwa Presiden tidak memandang penting bahwa Indonesia adalah negara hukum?

Bagaimana bisa mengundang investor untuk berinvestasi di Indonesia tanpa menjamin penegakan hukum serta perlindungan hukum terhadap investor tersebut?


Prinsip Rule of Law

Mengutip dari Wikipedia berbahasa Indonesia, Rule of Law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan bukan keputusan pejabat-pejabat secara individual.

Prinsip tersebut biasanya merujuk kepada pengaruh dan otoritas hukum dalam masyarakat, terutama sebagai pengatur perilaku, termasuk perilaku para pejabat pemerintah.

Dengan mengundang investor sebanyak-banyaknya ke Indonesia, bukan berarti investor tersebut datang tanpa menghormati aturan hukum yang ada di Indonesia.

Baca juga: Mendagri Ingin Perda dan Program Daerah Sesuai Visi Indonesia Jokowi

Investor butuh legalitas serta legitimasi atas investasi yang ditanamkan terkait bidang usaha yang dijalankan dan hal tersebut juga membutuhkan kepastian hukum dalam berusaha.

Ease of Doing Business (“EODB”) World Bank menyebutkan bahwa beberapa indikatornya adalah terkait soal kepastian hukum yaitu: Dealing with Construction Permit, Registration Property, Getting Credit, Enforcing Contracts, Resolving Insolvency, Labor Market Regulation.

Lalu apakah yang menjadi landasan investasi jika kepastian penegakan hukum tidak secara tegas disebutkan oleh Presiden di dalam Visi Indonesia?

Siapa yang akan menjamin hal tersebut? Apakah Presiden merasa bukan ranah beliau untuk berbicara soal kepastian hukum?

Terkesan Presiden hanya mau mengundang saja tetapi tidak mau memberikan jaminan perlindungan hukum bagi investor, sehingga investasi di Indonesia terlihat seperti macan ompong.

Perlu menjadi catatan bahwa peringkat Indonesia di dalam EODB 2019 turun 1 peringkat dari 72 menjadi 73.


Soal HAM dalam Investasi

Perlu dicermati pula bahwa tren penegakan hukum di dalam dunia investasi Internasional juga menyangkut soal HAM.

Pada bulan Juni 2011, United Nations atau Perserikatan Bangsa-bangsa (“PBB”) telah mengeluarkan Panduan Penerapan Prinsip-prinsip PBB mengenai Bisnis dan HAM dalam Pembuatan Kebijakan Investasi (UN Guiding Principles on Business and Human Rights) (“UNGPs”).

Sebagaimana disampaikan oleh Professor Steven Ratner dari Michigan Law School, di mana penulis berkesempatan menghadiri kelas beliau bulan Mei 2019 di Bocconi University Milan Italia, bahwa walaupun UNGPs tersebut sifatnya ‘soft law’, tetapi sudah ada negara yang mengadopsi hal terkait HAM dalam kebijakan investasi yang berlaku di negara tersebut seperti Inggris.

Di dalam UNGPs terdapat 3 pilar yaitu tugas negara adalah memberikan perlindungan hukum. Adalah tanggung jawab korporasi untuk mematuhi dan menghormati HAM. Lalu akses terhadap pemulihan.

Hukum dan HAM dalam Investasi

Menurut hemat penulis, alangkah bijaksananya apabila Presiden selaku Kepala Pemerintahan Indonesia dengan tegas memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam berusaha dan berinvestasi langsung bagi para investor di Indonesia. Baik investor asing maupun dalam negeri.

Jangan sampai terkesan Indonesia seperti macan ompong atau membuat "jebakan batman", yaitu memberikan karpet merah bagi para investor dengan tujuan membuka lapangan kerja seluasnya, namun kepastian dan perlindungan hukumnya tidak jelas.

Para investor yang serius dan beritikad baik tentunya ingin agar investasinya berhasil dengan jangka waktu yang panjang.

Selain kepastian dan perlindungan hukum bagi investor, tentunya investor juga wajib menghormati aturan hukum yang ada di Indonesia termasuk aturan perpajakan dan juga hukum HAM. Dengan demikian, maka kelanggengan investasi di Indonesia akan tercipta.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Poin Pidato Visi Indonesia Joko WIdodo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com