JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengaku tak ambil pusing atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikannya sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang.
Menurut Evi, pergantian jabatan ketua divisi adalah hal yang biasa dilakukan internal KPU.
"Enggak ada masalah soal penggantian divisi. Saya juga kan baru saja berganti divisi SDM, saya itu kan menjadi Ketua Divisi SDM kan baru akhir bulan Januari atau awal Februari lah. Jadi biasa aja gitu kalau pergantian divisi itu," kata Evi saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2019).
Menurut Evi, pembagian divisi di antara komisioner KPU hanya soal pembagian kerja.
Baca juga: Persulit PAW Hanura, Komisioner KPU Diberhentikan dari Jabatannya Sebagai Ketua Divisi
Lebih dari itu, KPU tetap mengerjakan hal yang sama dan keputusan KPU tetap diambil secara kolektif kolegial.
Evi menambahkan, tanpa adanya putusan DKPP, internal KPU pun telah beberapa kali melakukan pergantian pimpinan divisi.
"Mungkin dilihat saya belum cocok memegang divisi SDM di matanya DKPP," ujar Evi sambil tertawa.
"Mungkin saya cocoknya di tempat lain, mungkin menurut DKPP begitu," sambungnya.
Sebelumnya, dua komisioner KPU dinyatakan melanggar kode etik sehingga diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua divisi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dari jabatannya sebagai Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang.
Baca juga: DKPP Copot Komisioner KPU Evi Novida Manik dari Jabatan Ketua SDM karena Langgar Etik
Ia diberhentikan karena dianggap melanggar kode etik terkait dengan proses seleksi calon KPU Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.
DKPP juga memberhentikan Komisioner KPU Ilham Saputra diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik.
Ilham dinilai melanggar kode etik lantaran menghambat proses pengisian jabatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR RI Partai Hanura.