JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik diberhentikan dari jabatannya selaku Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang.
Ia diberhentikan karena dianggap melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Pelanggaran yang dimaksud terkait dengan proses seleksi calon KPU Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang kepada Teradu VI Evi Novida Ginting Manik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak dibacakannya putusan ini," kata Ketua Majelis Hakim DKPP Harjono saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Baca juga: Surat Suara Kurang Saat Pemilu, KPU Palembang Sebut karena Salah Packing
Evi digugat oleh peserta seleksi calon KPU Kabupaten Kolaka Timur periode 2019-2023 bernama Adly Yusuf Saepi. Penggugat juga merupakan mantan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sultra periode 2014-2019.
Ia digugat bersama dengan Ketua KPU Arief Budiman dan lima komisioner KPU lainnya, yaitu Ilham Saputra, Wahyu Setiawan, Viryan Azis, Pramono Ubaid Tanthowi dan Hasyim Asy'ari.
Dalam perkara ini, penggugat mendalilkan bahwa KPU melalui tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur tidak meloloskan dirinya dalam tahap seleksi administrasi.
Sebab, penggugat menggunakan rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara.
Padahal, ada beberapa calon anggota KPU kabupaten lainnya di Provinsi Sulawesi Tenggara yang dinyatakan lolos dengan menggunakan rekomendasi yang sama.
Penggugat juga mendalilkan bahwa telah terjadi kebocoran dokumen negara berupa bank soal tes KPU beserta kunci jawaban.
Soal dan kunci jawaban tersebut dibocorkan dan diperjualbelikan oleh oknum mantan anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur periode 2014-2019, Iwan Kurniawan.
Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim DKPP menilai bahwa KPU terbukti tidak konsisten dalam menyikapi persyaratan administrasi pencalonan anggota KPU.
Terkait kebocoran soal, DKPP berpendapat bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi terbukti terdapat kebocoran soal dalam proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur.
Baca juga: Persulit PAW Hanura, Komisioner KPU Diberhentikan dari Jabatannya Sebagai Ketua Divisi
“Teradu VI Evi Novida Ginting Manik selaku Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang memiliki tanggungjawab etik yang lebih atas ketidakpastian hukum sebagai akibat dari simplifikasi melakukan diskualifikasi seluruh peserta yang memiliki nilai CAT tinggi tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Anggota Majelis DKPP Muhammad.
Dalam putusannya, DKPP menyatakan KPU telah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 11 huruf (c) tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Selain kepada Evi, DKPP juga memberikan sanksi berupa peringatan kepada Ketua KPU Arief Budiman, komsioner KPU Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan Azis dan Hasyim Asyari. Serta sanksi berupa peringatan keras kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.