JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, bakal lebih dulu mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal pemberhentian dua komisoner KPU dari jabatan kepala divisi.
Menurut Arief, tidak mudah untuk mengganti personelnya di tengah-tengah tahapan pemilu dan persiapan Pilkada ini.
"Kita akan tindak lanjuti setelah melakukan rapat pleno, bagaimana sikap kita, bagaimana respons kita. Karena bukan hal yang mudah sebetulnya mengganti personel di tengah-tengah tahapan seperti ini," kata Arief saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Arief mengatakan, setiap Komisioner KPU punya keahlian masing-masing.
Baca juga: Persulit PAW Hanura, Komisioner KPU Diberhentikan dari Jabatannya Sebagai Ketua Divisi
Jika jabatan itu digantikan oleh orang yang tidak punya latar belakang yang relevan, hasil pekerjaannya tidak akan maksimal.
Apalagi, Arief bersama enam komisioner KPU telah menjalankan tugas selama hampir setengah periode. Jika susunannya diubah saat ini, dikhawatirkan berdampak pada tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
"Pasti mereka punya keahlian, punya pengalaman, dan sudah merancang kultur kerja kemudian cara kerja di masing-masing divisinya, kalau diubah tentu bisa merepotkan," ujar Arief.
Namun demikian, Arief menilai, apapun putusan DKPP, pihaknya tidak punya opsi. KPU harus menjalankan putusan DKPP.
"Namun, bagaimana cara menindaklanjutinya, masih akan dipikirkan," kata Arief.
Sebelumnya, dua komisioner KPU dinyatakan melanggar kode etik sehingga diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua divisi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Komisioner KPU Ilham Saputra diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik.
Baca juga: DKPP Copot Komisioner KPU Evi Ginting Manik dari Jabatan Ketua SDM karena Langgar Etik
Ilham dinilai melanggar kode etik lantaran menghambat proses pengisian jabatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR RI Partai Hanura.
DKPP juga memberhentikan Komisioner KPU Novida Ginting Manik dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang.
Ia diberhentikan karena dianggap melanggar kode etik terkait dengan proses seleksi calon KPU Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.