JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Waskito mengaku pernah meminta penilaian tiga nama yang akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kakanwil Kemenag Jawa Timur ke dua pengurus DPW PPP Jawa Timur.
Mereka adalah Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyaffa Noer dan Sekretaris DPW PPP Jawa Timur Norman Zein Nahdi.
Pada awalnya, Gugus mengaku diperintah Lukman mencari tiga nama yang layak dipertimbangkan untuk menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Baca juga: Fakta Sidang Kasus Seleksi Jabatan Kemenag, Tas Berisi Rp 250 Juta hingga Sumber Uang Menag Lukman
Lalu, setelah Gugus mencari tiga nama lewat berbagai pihak di Kemenag Jawa Timur, ketiga nama tersebut disampaikan ke Musyaffa dan Norman. Salah satu di antaranya adalah terdakwa Haris Hasanuddin.
"Saat itu saya mengubungi Pak Musyaffa dan Didik (Norman) karena yang saya anggap kenal di anggota DPRD Jatim yang kenal adalah mereka. Saya tanya waktu itu nama-nama 3 orang yang saya inventarisir tadi, ada nama Amin Mahfud, nama Pak Haris, Pak Marom kalau enggak salah," kata Gugus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Baca juga: Jaksa Anggap Romahumuziy Terlalu Terlibat Teknis Seleksi Jabatan di Kemenag
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mempertanyakan urgensi Gugus menanyakan tiga nama tersebut ke Musyaffa dan Norman.
"Dari bahasa mereka, yang saya telepon saya lupa siapa, yang saya tangkap kalau Pak Amin bahasanya kalau enggak salah kenal tapi seperti orang tidak kenal. Pak Marom, bilang tahu dia orang Gresik dia orang Kanwil. Kalau Pak Haris positif penilaian dari Pak Musyaffa dan Pak Didik," kata Gugus.
Jaksa Wawan pun mengonfirmasi salah satu percakapan Gugus dan Haris pada tanggal 2 Oktober 2018 silam. Dalam percakapan itu, Gugus memerintahkan Haris berkomunikasi dengan pihak DPW PPP, yaitu Musyaffa dan Didik.
"Apa urgensinya minta saudara Haris hubungi DPW Jatim? Kemudian saudara sebutkan, 'by phone mereka sudah setuju njenengan Plt'. Itu kan sudah ada tujuannya kan. Ada pemahaman bahwa Pak Haris ini juga tahu bahwa dia akan jadi Plt gitu loh," kata jaksa Wawan.
Baca juga: Ditanya soal Jual Beli Jabatan di Kemenag, Ini Jawaban Menteri Lukman
Menurut Gugus, ia menginstruksikan hal tersebut agar Haris lebih dikenal Musyaffa dan Norman.
"Makanya saya bilang saya simpulkan, by phone mereka setuju kalau njenengan jadi Plt," kata Gugus.
Dalam kasus ini, Haris didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Haris memberikan uang Rp 325 juta kepada Romy dan Lukman Hakim.
Baca juga: Anggota Pansel Kecewa Penilaian terhadap Calon Pejabat Kemenag Diubah
Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Lukman Hakim melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
Sebab, Haris saat itu tak lolos seleksi karena ia pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin.