JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku tak tahu soal anggapan dirinya akan pasang badan demi meloloskan Haris Hasanuddin dalam seleksi calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur saat itu.
Lukman menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir terkait keterangan saksi lain yang mengatakan dirinya akan pasang badan terkait Haris.
"Ini perlu saya klarifikasi ke Saudara, konon Saudara pasang badan atas penunjukan Haris, apa pun risikonya, bablas lah, bisa saudara jelaskan?" tanya jaksa Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/6/2019).
"Saya tidak tahu yang mengucapkan itu siapa," jawab Lukman.
Baca juga: Menag Lukman Mengaku Dapat Masukan dari Khofifah soal Haris Hasanuddin Lewat Romahurmuziy
Akan tetapi berdasarkan pemberitaan media, Lukman melihat pernyataan itu berasal dari Haris yang kemudian sudah dikoreksi bahwa itu persepsi pribadi.
"Saya hanya mengatakan bahwa seingat saya, kita hadapi saja KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), itu konteksnya adalah terkait butir i tentang norma yang sanksi disiplin 5 tahun itu. Terkait itu saya katakan kita hadapi saja KASN yang mungkin lalu diinterpretasi pasang badan," ujar Lukman.
Butir i yang dimaksud merupakan syarat seleksi yang disusun Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Kemenag.
Persyaratan itu mengenai peserta seleksi tidak boleh dijatuhi sanksi disiplin sedang atau berat selama 5 tahun terakhir.
Lukman mengaku berkonsultasi dengan sejumlah ahli hukum terkait butir i tersebut. Menurut Lukman butir i itu bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada, seperti Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: Menurut Sekjen, Menag Lukman Pasang Badan dan Tak Takut Dilaporkan ke Presiden
Butir i juga membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dua kali mengirim surat ke Lukman selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Surat itu menyinggung adanya ketidaksesuaian persyaratan seleksi administrasi karena ada 2 peserta yang lolos seleksi yaitu Haris Hasanudin dan Anshori pernah mendapat hukuman disiplin pada 2015 dan 2016.
Pada intinya KASN merekomendasikan pihak Kementerian Agama untuk tak meloloskan keduanya di tahap seleksi akhir.
"Karena tidak ada batu uji atau persyaratan terkait dengan itu. Saya sudah tanya staf ahli dan ahli hukum kami bahwa rumusan butir i tersebut bisa membuat masalah hukum di kemudian hari dan melanggar hak konstitusional ASN yang ingin ikut promosi jabatan di atasnya," ujar Lukman.
Selain itu, ia juga memerintahkan Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan selaku Ketua Pansel Jabatan Tinggi Kemenag untuk membalas surat KASN itu.
Ia menyadari secara normatif rekomendasi KASN harus dipatuhi. Akan tetapi, ia mengingatkan, KASN dalam suratnya juga terbuka menguji kembali jika terjadi perbedaan data.
Baca juga: Kode B1 dari Romahurmuziy untuk Menteri Agama Lukman Hakim...
"Karena dalam surat KASN juga menyebut dapat menguji kembali kalau ada data yang berbeda, itulah surat untuk KASN meminta rekomendasi yang dibuat sebelumnya," kata Lukman.
Sementara itu, terdakwa Haris Hasanuddin menegaskan anggapan Lukman Hakim Saifuddin akan pasang badan terkait dirinya memang persepsi pribadi saja.
"Itu memang persepsi saya terkait isu. Jadi bukan ucapan Pak Menteri Agama langsung. Tapi adalah bahasa saya terkait isu persyaratan pada diktum i yang baru kali ini ada tatkala ikut seleksi jabatan ini," kata Haris saat menanggapi kesaksian Lukman.