Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Usul Seleksi BPK Seperti KPK, Ini Jawaban DPR...

Kompas.com - 04/07/2019, 19:17 WIB
Kristian Erdianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pendaftaran calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024, tengah menjadi sorotan.

Pasalnya, dari 63 pendaftar yang telah mengajukan berkas ke Komisi XI DPR, 10 di antaranya merupakan politikus dan menjadi calon anggota legislatif pada Pemilihan Legislatif 2019.

Apalagi seluruhnya gagal lolos ke parlemen sehingga membuat publik ragu akan kualitas dan kapabilitas mereka.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai, mekanisme seleksi anggota BPK harus diubah sehingga orang yang mendaftarkan diri memiliki kualitas dan kapabilitas yang baik.

Baca juga: ICW Sebut BPK Bukan Hanya Pelarian, tapi Juga Target Utama Caleg Gagal

Donal berpendapat, seleksi anggota BPK yang murni dilakukan oleh DPR seperti saat ini membuka peluang adanya 'kongkalikong' dalam menentukan nama-nama yang akan duduk di kursi anggota BPK.

Ia pun mengusulkan, mekanisme seleksi anggota BPK diubah selayaknya seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni menggunakan mekanisme dari panitia seleksi yang independen.

Lantas, kenapa proses seleksi anggota BPK berbeda dengan mekanisme pemilihan pimpinan KPK yang melibatkan pihak independen melalui panitia seleksi (Pansel)?

Anggota Komisi XI DPR RI Johnny G Platte menuturkan, proses pendaftaran dan seleksi calon anggota BPK saat ini sudah sesuai dengan peraturan perundangan.

Pasal 23F Ayat 1 UUD 1945 juga menyatakan, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.

"Ini berbeda ya. Kalau BPK itu tugasnya DPR. Karena mereka pemeriksa keuangan negara serta penerimaan dan belanja negara. Itu bagian dari fungsi pengawasannya DPR," ujar Platte di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Baca juga: DPR Akan Minta Masukan BIN, PPATK, hingga KPK soal Seleksi Calon Anggota BPK

Pasal 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menguatkan mengenai pemilihan anggota BPK.

Berdasarkan aturan itu, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Pertimbangan disampaikan secara tertulis yang memuat semua nama calon secara lengkap dan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama 1 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan pertimbangan dari Pimpinan DPR.

Selain itu, calon anggota BPK diumumkan DPR kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat.

Kemudian DPR memulai proses pemilihan anggota BPK terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari BPK dan harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru paling lama 1 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPK.

"Makanya BPK itu seleksinya ada di DPR bukan ada di luar. Itu kan fungsinya DPR. Itu diatur oleh UU bukan maunya kita seenak-enaknya," kata Platte. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com