Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Politisi Daftar Jadi Anggota BPK, Ketua BPK Yakin DPR Obyektif Menyeleksi

Kompas.com - 04/07/2019, 14:43 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Moermahadi Soerja Djanegara meyakini Komisi XI akan obyektif dalam menyeleksi calon anggota BPK periode 2019-2024.

Oleh karena itu, ia menilai banyaknya politisi yang mendaftar sebagai calon anggota BPK bukan suatu masalah.

"Pemilihan anggota BPK melalui proses yang cukup ketat, di antaranya adalah verifikasi berkas administrasi dan fit and proper test," kata Moeharmadi kepada Kompas.com, Kamis (4/7/2019).

Berdasarkan catatan Kompas.com, dari 64 pendaftar calon anggota BPK, setidaknya ada 10 nama caleg yang gagal mendapat kursi ke Senayan.

Mereka yakni Nurhayati Ali Assegaf (Demokrat), Daniel Lumban Tobing (PDI-P), Akhmad Muqowam (PPP), Tjatur Sapto Edy (PAN), Ahmadi Noor Supit, Ruslan Abdul Gani (Golkar), Haryo Budi Wibowo (PKB), Pius Lustrilanang, Wilgo Zainar, Haerul Saleh, (Gerindra).

Baca juga: 10 Politikus Daftar Jadi Anggota BPK, Semuanya Caleg Gagal

Moeharmadi mengatakan, dalam undang-undang memang tidak disebutkan bahwa para calon harus orang yang kompeten di bidang audit keuangan. Akan tetapi, ia yakin dalam fit and proper test, para anggota DPR akan melihat profil para calon anggota yang akan mendukung tugas dan wewenang BPK.

"Salah satu aspeknya adalah kompetensi di bidang audit keuangan negara. Aspek ini pasti akan menjadi pertimbangan utama para Anggota DPR di komisi XI dalam menentukan pilihannya," kata dia.

Lebih jauh Moeharmadi menambahkan, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK telah mengatur secara jelas syarat-syarat untuk menjadi Anggota BPK.

Dalam pasal itu, tidak ada larangan bagi politisi untuk mendaftar menjadi anggota BPK.

"Jadi sejauh peraturan perundang-undangan tidak melarang, siapa pun mempunyai hak untuk mendaftar," kata dia.

Baca juga: Ketua BPK: UU Tak Melarang, Politisi Berhak Mendaftar Anggota BPK

Moeharmadi juga meyakini, para politikus itu, apabila nantinya terpilih, akan tetap bisa bekerja dengan baik dan profesional. Sebab, ketika terpilih menjadi anggota BPK, politisi itu harus melepaskan keanggotaan di partai politik.

Selain itu, kepemimpinan di BPK bersifat kolektif kolegial. Artinya keputusan dan kebijakan diambil berdasarkan kesepakatan sembilan orang anggota BPK.

"Jadi, walaupun beberapa anggota BPK merupakan bekas politisi, tetapi tidak hanya berasal dari satu partai politik sehingga ada proses check and balances di dalamya," kata dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno juga memastikan Komisi XI DPR akan melakukan seleksi secara obyektif tanpa melihat latar belakang politik pelamar.

Menurut Hendrawan, saat ini Komisi XI saat ini sedang melakukan seleksi administrasi serta makalah yang disetorkan para pendaftar. Selanjutnya, nama-nama yang lolos seleksi administrasi dan makalah akan dikirim ke Dewan Perwakilan Daerah untuk mendapat pertimbangan.

Setelah itu barulah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka pada Agustus mendatang. Nantinya akan terpilih lima nama untuk menggantikan 5 anggota BPK yang akan habis masa jabatannya per Oktober 2019.

Hendrawan memastikan seluruh proses itu akan berjalan secara transparan.

"Ada unsur bahwa ini satu fraksi, dekat secara politik m, tidak bisa disangkal. Nah sekarang bagaimana meskipun kita mengenal ini teman dan sebagainya, tapi objektifitas tetap harus dijaga," kata politisi PDI-P ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com