Pasalnya, dari 63 pendaftar yang telah mengajukan berkas ke Komisi XI DPR, 10 di antaranya merupakan politikus dan menjadi calon anggota legislatif pada Pemilihan Legislatif 2019.
Apalagi seluruhnya gagal lolos ke parlemen sehingga membuat publik ragu akan kualitas dan kapabilitas mereka.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai, mekanisme seleksi anggota BPK harus diubah sehingga orang yang mendaftarkan diri memiliki kualitas dan kapabilitas yang baik.
Donal berpendapat, seleksi anggota BPK yang murni dilakukan oleh DPR seperti saat ini membuka peluang adanya 'kongkalikong' dalam menentukan nama-nama yang akan duduk di kursi anggota BPK.
Ia pun mengusulkan, mekanisme seleksi anggota BPK diubah selayaknya seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni menggunakan mekanisme dari panitia seleksi yang independen.
Lantas, kenapa proses seleksi anggota BPK berbeda dengan mekanisme pemilihan pimpinan KPK yang melibatkan pihak independen melalui panitia seleksi (Pansel)?
Anggota Komisi XI DPR RI Johnny G Platte menuturkan, proses pendaftaran dan seleksi calon anggota BPK saat ini sudah sesuai dengan peraturan perundangan.
Pasal 23F Ayat 1 UUD 1945 juga menyatakan, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
"Ini berbeda ya. Kalau BPK itu tugasnya DPR. Karena mereka pemeriksa keuangan negara serta penerimaan dan belanja negara. Itu bagian dari fungsi pengawasannya DPR," ujar Platte di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menguatkan mengenai pemilihan anggota BPK.
Berdasarkan aturan itu, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Pertimbangan disampaikan secara tertulis yang memuat semua nama calon secara lengkap dan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama 1 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan pertimbangan dari Pimpinan DPR.
Selain itu, calon anggota BPK diumumkan DPR kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat.
Kemudian DPR memulai proses pemilihan anggota BPK terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari BPK dan harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru paling lama 1 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPK.
"Makanya BPK itu seleksinya ada di DPR bukan ada di luar. Itu kan fungsinya DPR. Itu diatur oleh UU bukan maunya kita seenak-enaknya," kata Platte.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/04/19175881/icw-usul-seleksi-bpk-seperti-kpk-ini-jawaban-dpr