JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.
Berkas Eggi diterima pada 12 Juni 2019. Dua hari kemudian, Kejagung menerima berkas Lieus.
"Berkasnya dua, Pak Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma. Itu sudah diterima berkas perkaranya, hasil penyidikan dari penyidik Polri," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Baca juga: Berkas Perkara Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma Dilimpahkan ke Kejaksaan
Prasetyo menuturkan bahwa jaksa penuntut umum sedang meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut. Jika belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik.
"(Dicek) apakah persyaratan formil dan materiilnya sudah terpenuhi atau belum. Kalau sudah, maka kita segera menyatakan lengkap. Kalau belum, kita akan kembalikan dan berikan petunjuk," ujarnya.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019.
Baca juga: Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Eggi Sudjana
Polisi menilai alat bukti telah cukup, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.
Adapun Lieus Sungkharisma ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan makar pada 20 Mei 2019.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus yang menjerat Lieus tersebut.