Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Masih Teliti Berkas Kasus Eggi Sudjana

Kompas.com - 18/06/2019, 08:48 WIB
Christoforus Ristianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung belum menindaklanjuti berkas perkara tersangka tindak pidana makar Eggi Sudjana yang telah diserahkan penyidik Polda Metro Jaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan, pihaknya masih meneliti kelengkapan berkas tersebut.

“Iya berkas perkara tersangka ES sudah kami terima dan saat ini masih kita teliti kelengkapan formil dan materiilnya,” kata Mukri di Badan Diklat Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

Mukri menjelaskan, tindak lanjut terhadap berkas tersebut akan diberikan dalam waktu satu minggu setelah berkas diterima.

Baca juga: Eggi Sudjana Kembali Diperiksa, Penyidik Tanyakan Hal Ini

Jika masih ada kekurangan dalam berkas perkara tersebut, jaksa akan mengembalikannya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk diperbaiki.

Setelah itu, penyidik harus segera melakukan perbaikan dan kembali melimpahkan berkas tersebut kepada kejaksaan.

“Kami punya waktu 14 hari meneliti berkas perkara. Tujuh hari pertama kami akan tentukan sikap apakah sudah lengkap atau belum. Setelah 14 hari, kami tentukan apakah dikembalikan atau P21 (berkas lengkap),” kata Mukri.

Dia mengatakan, kejaksaan baru menerima berkas Eggi Sudjana dalam kasus tindak pidana makar yang ditangani polisi.

Padahal, sudah ada 25 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima kejaksaan.

Baca juga: Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol, Eggi Sudjana Kembali Diperiksa

Adapun berkas perkara Eggi Sudjana dilimpahkan penyidik ke kejaksaan pada 10 Juni 2019. Eggi saat ini menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.

Eggi dilaporkan oleh seorang relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) bernama Suryanto. Laporan yang dilakukan di Bareskrim Polri terdaftar pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar. Oleh Mabes Polri, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Nasional
Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Nasional
Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Nasional
Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com