JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut, saksi yang dihadirkan oleh Tim Hukum paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi tidak cukup meyakinkan untuk memperkuat argumen permohonan.
Oleh karenanya, menurut Hasyim, KPU tak perlu repot-repot menghadirkan saksi, tetapi hanya menghadirkan ahli.
"Dalam perkembangannya kan orang-orang yang dihadirkan sebagai saksi oleh pemohon dalam pandangan KPU kan tidak cukup meyakinkan untuk memperkuat argumentasi permohonan," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Baca juga: KPU Tak Percaya pada Kualitas Saksi 02
"Kalau seperti itu KPU mencukupkan diri untuk menghadirkan bukti berupa keterangan ahli," sambungnya.
Hasyim mengatakan, saksi yang dihadirkan oleh Tim Hukum 02 tidak cukup membuktikan dalil yang diajukan Prabowo-Sandi.
Sebab, ada yang mengaku ahli IT, ternyata sekolahnya bukan di bidang IT, ada pula yang mengaku tahu tentang pemilu, tapu ternyata tak tahu soal pemilu.
Baca juga: Usai Mencecar, Tim Hukum Prabowo-Sandi Meminta Maaf Kepada Ahli KPU
Melalui keterangan yang disampaikan, saksi secara tidak langsung membantah ucapan mereka sendiri.
"Dalam pandangan KPU kesaksiannya tidak cukup membuktikan," ujar Hasyim.