Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marketing Manager PT HTK Beri Uang Suap ke Bowo Sidik Lima Kali

Kompas.com - 19/06/2019, 14:58 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti didakwa menyuap anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso sebesar 158.733 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 2,2 miliar dan uang tunai Rp 311,02 juta.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemberian uang tersebut berdasarkan perintah Direktur PT HTK Taufik Agustono. Asty memberikan uang tersebut dalam lima tahap.

Rangkaian pemberian uang ini merupakan commitment fee ke Bowo karena telah membantu PT HTK menjalin kontrak kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG). Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi amonia.

"Bahwa Terdakwa telah memberikan uang commitment fee kepada Bowo Sidik Pangarso melalui Indung Andriani (orang kepercayaan Bowo) secara bertahap," kata jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Baca juga: Marketing Manager PT HTK Didakwa Suap Bowo Sidik Rp 2,5 Miliar

Pertama, tanggal 1 Oktober 2018, sebesar Rp 221.523.932. Menurut jaksa, fee ini terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia bulan Juni, Juli, dan Agustus. Atas perintah Asty, uang diserahkan oleh seseorang bernama Muhamad Latif ke Indung di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta.

Kedua, tanggal 1 November 2018, sebesar 59.587 dollar Amerika Serikat. Fee ini terkait pengangkutan amonia oleh Kapal MT Griya Borneo (kapal yang dikelola PT HTK) pada bulan Juli, Agustus dan September 2018.

Uang diserahkan Asty secara langsung kepada Indung di Coffee Lounge Hotel Grand Melia. Uang itu dibawa Indung ke rumah Bowo dan diserahkan ke istri Bowo, Budi Waluyanti.

"Tanggal 20 Desember 2018, sebesar 21.327 dollar Amerika Serikat dengan rincian fee terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia bulan September 2018 dan Oktober 2018 digabung dengan fee untuk pengangkutan amonia oleh Kapal MT Griya Borneo bulan Oktober 2018," kata jaksa.

Baca juga: Kasus Bowo Sidik, KPK Panggil Seorang Anggota Komisi VI DPR

Uang ini kembali diserahkan Asty ke Indung di Coffee Lounge Hotel Grand Melia.

Keempat, tanggal 26 Februari 2019, sebesar 7.819 dollar Amerika Serikat. Fee ini terkait pengangkutan amonia oleh kapal MT Griya Borneo bulan November dan Desember 2018.

Asty menyuruh seseorang bernama Benny Wiedhata Suryantara menyerahkan uang itu kepada Indung di kantor PT HTK.

Terakhir, tanggal 27 Maret 2019, sebesar Rp 89.449.000. Fee ini terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia bulan Desember 2018. Asty menyerahkan secara langsung ke Indung di kantor PT HTK.

"Sesaat setelah menerima fee ini, Indung Andriani ditangkap oleh petugas KPK," ungkap jaksa.

Atas perbuatannya, Asty didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com