Salin Artikel

Marketing Manager PT HTK Beri Uang Suap ke Bowo Sidik Lima Kali

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemberian uang tersebut berdasarkan perintah Direktur PT HTK Taufik Agustono. Asty memberikan uang tersebut dalam lima tahap.

Rangkaian pemberian uang ini merupakan commitment fee ke Bowo karena telah membantu PT HTK menjalin kontrak kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG). Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi amonia.

"Bahwa Terdakwa telah memberikan uang commitment fee kepada Bowo Sidik Pangarso melalui Indung Andriani (orang kepercayaan Bowo) secara bertahap," kata jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Pertama, tanggal 1 Oktober 2018, sebesar Rp 221.523.932. Menurut jaksa, fee ini terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia bulan Juni, Juli, dan Agustus. Atas perintah Asty, uang diserahkan oleh seseorang bernama Muhamad Latif ke Indung di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta.

Kedua, tanggal 1 November 2018, sebesar 59.587 dollar Amerika Serikat. Fee ini terkait pengangkutan amonia oleh Kapal MT Griya Borneo (kapal yang dikelola PT HTK) pada bulan Juli, Agustus dan September 2018.

Uang diserahkan Asty secara langsung kepada Indung di Coffee Lounge Hotel Grand Melia. Uang itu dibawa Indung ke rumah Bowo dan diserahkan ke istri Bowo, Budi Waluyanti.

"Tanggal 20 Desember 2018, sebesar 21.327 dollar Amerika Serikat dengan rincian fee terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia bulan September 2018 dan Oktober 2018 digabung dengan fee untuk pengangkutan amonia oleh Kapal MT Griya Borneo bulan Oktober 2018," kata jaksa.

Uang ini kembali diserahkan Asty ke Indung di Coffee Lounge Hotel Grand Melia.

Keempat, tanggal 26 Februari 2019, sebesar 7.819 dollar Amerika Serikat. Fee ini terkait pengangkutan amonia oleh kapal MT Griya Borneo bulan November dan Desember 2018.

Asty menyuruh seseorang bernama Benny Wiedhata Suryantara menyerahkan uang itu kepada Indung di kantor PT HTK.

Terakhir, tanggal 27 Maret 2019, sebesar Rp 89.449.000. Fee ini terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia bulan Desember 2018. Asty menyerahkan secara langsung ke Indung di kantor PT HTK.

"Sesaat setelah menerima fee ini, Indung Andriani ditangkap oleh petugas KPK," ungkap jaksa.

Atas perbuatannya, Asty didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/19/14581161/marketing-manager-pt-htk-beri-uang-suap-ke-bowo-sidik-lima-kali

Terkini Lainnya

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke