JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung RI meminta kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemanpan RB) untuk menambah jaksa agung di seluruh Indonesia. Kejagung menyatakan idealnya ada 20.000 jaksa di seluruh daerah.
"Sekarang tinggal 10.000, jumlahnya masih kurang. Makannya kita meminta terus kepada Menteri PAN RB, idealnya mungkin sekitar 20.000 lah," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo ketika ditemui di Kantor Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Prasetyo menambahkan, penambahan jumlah jaksa diperlukan mengingat ada banyak perkara di beberapa daerah, seperti di Pulau Jawa. Maka dari itu, penyebaran jaksa harus sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan masing-masing daerah.
Ia menyebutkan di Pulau Jawa perkaranya sangat banyak. Untuk itu, ia berharap jika ada penambahan jaksa, maka Pulau Jawa menjadi prioritas.
Baca juga: Kejagung Tunjuk Tiga JPU untuk Kasus Mustofa Nahrawardaya
"Di Jawa mungkin harus lebih banyak ya karena perkaranya banyak. Jadi itu semua akan kita lihat," paparnya kemudian.
Jika ada penambahan jumlah jaksa pun, seperti diungkapkan Prasetyo, Kejagung juga akan menyeleksi lagi kualitas jaksa dan kemudian baru menentukan daerah yang cocok untuknya.
Kemampuan dan rekam jejak, lanjutnya, menjadi dasar bagi Kejagung untuk menentukan posisi dan daerah penugasan seorang jaksa. Jika tidak ada yang memenuhi kualifikasi, Kejagung akan menempatkan calon jaksa yang gagal di divisi penegakan hukum lainnya.
"Meskipun katakanlah tidak menduduki jabatan tersebut (jaksa), dia bisa melakukan tugas penegakan hukum lainnya, bisa ikut sidang, paling tidak memberikan supervisi bagi junior-juniornya," pugkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.