Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum: Pelanggaran Dana Kampanye Tak Pengaruhi Hakim Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf

Kompas.com - 13/06/2019, 18:48 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai, laporan dana kampanye pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang dipersoalkan tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga tak berpengaruh untuk diskualifikasikan Jokowi-Ma'ruf.

"Kalau secara logika hukum, saya kira adanya pelanggaran dana kampanye tidak bisa secara langsung punya pengaruh terhadap diskualifikasi," ujar Bivitri dalam sebuah diskusi di kantor Formappi, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019).

Bivitri menuturkan, jika mempersoalkan laporan dana kampanye, hal tersebut sangatlah luas untuk dibahas karena pihak Prabowo-Sandi juga memiliki catatan tentang laporan dana kampanye yang tidak wajar.

Baca juga: TKN: Tim Hukum Prabowo Misleading Menilai Dana Kampanye Jokowi

Maka dari itu, lanjutnya, hakim MK juga akan proporsional melihat laporan dana kampanye yang dipersoalkan tim hukum Prabowo-Sandiaga.

"Saya kira hakim akan proporsional melihatnya. Dalilnya valid atau enggak dan dampaknya signifikan atau tidak. Dana kampanye menurut saya tidak signifikan mengubah hasil pilpres," paparnya kemudian.

Menggugat hasil pemilu berbasiskan laporan dana kampanye, tuturnya, adalah langkah yang tidak tepat. Menurut Bivitri, pihak Prabowo-Sandiaga mencoba mencari bukti lain selain pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Ya, saya melihatnya seperti itu. Barang bukti untuk mencapai 16,9 juta suara itu masih belum kuat. Saya kira ini amunisi baru yang mereka temukan," imbuhnya.

Baca juga: Ini Rincian Laporan Dana Kampanye Paslon dan Partai Politik

Tim hukum Prabowo-Sandiaga mengatakan, terdapat kejanggalan dari laporan penerimaan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf yang berasal dari sumbangan pribadi Joko Widodo.

Dalam siaran persnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga mengatakan, Jokowi menyumbang dalam bentuk uang sebesar Rp 19.508.272.030 dan bentuk barang senilai Rp 25.000.000.

Data tersebut diperoleh tim BPN berdasarkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye paslon 01 pada tanggal 25 April 2019.

Baca juga: Kembali Datangi MK, Tim Hukum Prabowo-Sandi Lengkapi Bukti Gugatan Hasil Pilpres

Tim hukum BPN mengatakan, kejanggalan sumbangan Jokowi berasal dari selisih Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Jokowi yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019 yaitu sebesar Rp Rp 6.109.234.704.

"Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 (tiga belas) hari saja, harta kekayaan Ir. Joko Widodo berupa Kas dan Setara Kas bertambah hingga sebesar Rp 13.399.037.326," kata tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga dalam siaran pers yang Kompas.com, Kamis (13/6/2019).

Kompas TV Sidang perdana gugatan pilpres 2019 akan berlangsung 14 Juni. Kubu BPN Prabowo-Sandi yang awalnya menyatakan menolak hasil pemilu akhirnya mendaftarkan gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi pada 24 Mei 2019 lalu. #GugatanPilpres #SidangMK #GugatanPrabowo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com