JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pendahuluan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) akan berisi penyampaian permohonan oleh pemohon.
Dalam hal ini, pemohon adalah tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Di dalam sidang itu, pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya di depan persidangan, di depan termohon, di depan pihak terkait, dan Bawaslu," ujar juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (13/6/2019).
Baca juga: Dimulai Besok, Ini Tahapan Sidang Penyelesaian Sengketa Pilpres di MK
Besok, persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB. Semua pihak baik termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu sudang diundang dalam sidang pendahuluan itu.
Adapun, pihak termohon dalam sengketa ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf menjadi pihak terkait.
Fajar mengatakan, besok pemohon atau tim hukum paslon Prabowo-Sandiaga juga akan menyinggung alat bukti.
Menurut Fajar, ada kemungkinan hakim juga akan melakukan pengesahan alat bukti pada sidang perdana itu.
Baca juga: 33.000 Personel TNI/Polri Amankan Sidang Sengketa Pemilu di MK
Namun, dia menegaskan bahwa KPU dan tim hukum 01 tidak akan langsung menanggapi permohonan paslon 02. Mereka akan mendapatkan kesempatan berbicara pada persidangan selanjutnya.
"Besok termohon dan pihak terkait hanya mendengarkan," ujar Fajar.
Sebelumnya, pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan sengketa pilpres ke MK.
Mereka menyebut rivalnya dalam pilpres, Jokowi-Ma'ruf telah melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.