Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Dugaan Terima Uang Rp 70 Juta, Ini Kata Menteri Agama

Kompas.com - 03/06/2019, 20:46 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah telah menerima suap sebesar Rp 70 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin.

Dugaan suap itu dimuat dalam surat dakwaan terhadap Haris yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5/2019).

"Sungguh saya sama sekali tidak pernah menerima sebagaimana yang didakwakan itu, yaitu Rp 70 juta dalam dua kali pemberian katanya menurut dakwaan itu. Pertama Rp 20 juta dan Rp 50 juta. Jadi sama sekali saya tidak pernah mengetahui apalagi menerima adanya hal seperti itu," ujar Lukman di Kantor Kementerian Agama, Jalan M.H Thamrin, Senin (3/6/2019).

Baca juga: Menteri Agama Disebut Terima Rp 70 Juta dalam Kasus Suap Pengisian Jabatan

Lukman mengaku sangat terkejut ketika mengetahui informasi tersebut.

Kata dia, tuduhan itu di luar bayangannya. Terkait dakwaan soal pemberian suap yang pertama sebesar Rp 50 juta, Lukman mengatakan hal itu tak pernah terjadi.

Menurut jaksa, pada 1 Maret 2019, di Hotel Mercure Surabaya, Haris melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim.

Dalam pertemuan tersebut, Lukman menyampaikan bahwa ia akan tetap mengangkat Terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Kemudian, Haris memberikan uang kepada Lukman sejumlah Rp 50 juta.

Sementara, versi Lukman, dia mengaku tidak pernah melakukan pertemuan khusus dengan Haris.

Kegiatan di Hotel Mercure pada saat itu merupakan pembinaan kepada sejumlah ASN Kemenag.

Baca juga: KPK Telusuri Sumber Uang yang Ditemukan di Laci Meja Kerja Menag

Lukman mengatakan, dia selalu berada di tengah kerumunan orang sejak tiba hingga meninggalkan acara.

"Jadi sama sekali Rp 50 juta itu saya tidak tahu menahu. Tidak benar kalau dikatakan saya menerima itu," kata dia.

Selain itu, berdasarkan dakwaan jaksa, pada 9 Maret 2019, bertempat di Tebu Ireng Jombang, Haris kembali memberikan uang sejumlah Rp 20 juta kepada Lukman Hakim melalui Herry Purwanto.

Versi Lukman, uang yang diberikan Haris bukan Rp 20 juta melainkan Rp 10 juta. Meski demikian, dia mengaku tidak mengetahui adanya uang itu sebelumnya.

"Sebab yang menerima adalah ajudan saya dan saya baru dikabari oleh ajudan saya malam setelah tiba di Jakarta, 'Pak ini titipan dari Kakanwil'" ujar Lukman.

Baca juga: Menurut Jaksa, Menteri Agama Pasang Badan untuk Tetap Mengangkat Terdakwa

Lukman mengatakan, ia diberi tahu bahwa uang itu adalah honor tambahan. Namun Lukman merasa uang itu bukan haknya karena acara di Tebu Ireng juga bukan agenda Kanwil Kementerian Agama.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com