Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Jaksa, Menteri Agama "Pasang Badan" untuk Tetap Mengangkat Terdakwa

Kompas.com - 29/05/2019, 14:07 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut terlibat dalam perkara suap yang melibatkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin. Lukman disebut menerima uang Rp 70 juta.

Hal itu dikatakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Haris yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5/2019).

"Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa ia 'pasang badan' untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan.

Baca juga: Diperiksa 6 Jam, Menag Jelaskan ke KPK soal Temuan Uang di Laci Meja Kerja

Menurut jaksa, awalnya Haris ikut serta dalam seleksi pengisian jabatan tinggi di Kemenag. Salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 tahun terakhir, serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman penjara.

Namun, pada 2016, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. Maka, untuk memperlancar keikutsertaan dalam seleksi, Haris meminta bantuan kepada M Romahurmuizy yang merupakan anggota DPR sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Romy disebut memerintahkan Lukman Hakim yang merupakan kader PPP, agar tetap mengangkat Haris Hasanudin sebagai kepala kanwil Kemenag Jatim. Padahal, secara persyaratan, Haris dinilai tidak layak lolos seleksi, karena masih menjalani hukuman disiplin pegawai negeri.

Baca juga: KPK: Menag Lapor Penerimaan Uang Rp 10 Juta Sepekan Usai OTT Romahurmuziy

Menurut jaksa, pada 27 Februari 2019, berdasarkan surat nomor B-601/KASN/2/2019,

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI selaku Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi di Kementerian Agama agar tidak meloloskan peserta seleksi atas nama Haris Hasanudin dan Anshori.

Lukman diberitahu bahwa Haris baru menjalani hukuman selama 3 tahun. Padahal, dalam persyaratan, peserta seleksi tidak boleh sedang menjalani hukuman disiplin selama 5 tahun.

Meski demikian, menurut jaksa, Lukman tetap menginginkan Haris diangkat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Baca juga: Cerita Sekjen PPP soal Pengakuan Menag Setelah Ruangannya Digeledah KPK

Pada 1 Maret 2019, Lukman menghubungi Janedjri M Gaffar selaku Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan berkonsultasi mengenai cara untuk tetap mengangkat Haris sebagai kepala kanwil.

Dalam pembicaraan tersebut, Lukman menyampaikan akan tetap mengangkat Haris dengan mendasarkan pada terpenuhinya persyaratan 2 tahun penilaian prestasi kerja.

Selain itu, Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan atas perintah Janedjri juga mengirimkan surat kepada KASN yang pada pokoknya meminta KASN untuk menelaah ulang persyaratan umum dalam seleksi terbuka jabatan tinggi pratama di Kemenag.

Selanjutnya, pada 1 Maret 2019, Nur Kholis menanyakan kepada Lukman mengenai siapa yang dipilih dalam seleksi jabatan pejabat tinggi pratama dan madya di lingkungan Kementerian Agama RI tahun 2018/2019, mengingat waktu pelantikan sudah ditentukan pada 5 Maret 2019.

Lukman kemudian mengirimkan pesan WhatsApp kepada Nur Kholis berisi 12 nama yang dipilih untuk menduduki jabatan tersebut. Salah satunya, Haris dipilih oleh Lukman untuk menduduki Jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Ranking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Ranking 147 Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com