Salin Artikel

Soal Dugaan Terima Uang Rp 70 Juta, Ini Kata Menteri Agama

Dugaan suap itu dimuat dalam surat dakwaan terhadap Haris yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5/2019).

"Sungguh saya sama sekali tidak pernah menerima sebagaimana yang didakwakan itu, yaitu Rp 70 juta dalam dua kali pemberian katanya menurut dakwaan itu. Pertama Rp 20 juta dan Rp 50 juta. Jadi sama sekali saya tidak pernah mengetahui apalagi menerima adanya hal seperti itu," ujar Lukman di Kantor Kementerian Agama, Jalan M.H Thamrin, Senin (3/6/2019).

Lukman mengaku sangat terkejut ketika mengetahui informasi tersebut.

Kata dia, tuduhan itu di luar bayangannya. Terkait dakwaan soal pemberian suap yang pertama sebesar Rp 50 juta, Lukman mengatakan hal itu tak pernah terjadi.

Menurut jaksa, pada 1 Maret 2019, di Hotel Mercure Surabaya, Haris melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim.

Dalam pertemuan tersebut, Lukman menyampaikan bahwa ia akan tetap mengangkat Terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Kemudian, Haris memberikan uang kepada Lukman sejumlah Rp 50 juta.

Sementara, versi Lukman, dia mengaku tidak pernah melakukan pertemuan khusus dengan Haris.

Kegiatan di Hotel Mercure pada saat itu merupakan pembinaan kepada sejumlah ASN Kemenag.

Lukman mengatakan, dia selalu berada di tengah kerumunan orang sejak tiba hingga meninggalkan acara.

"Jadi sama sekali Rp 50 juta itu saya tidak tahu menahu. Tidak benar kalau dikatakan saya menerima itu," kata dia.

Selain itu, berdasarkan dakwaan jaksa, pada 9 Maret 2019, bertempat di Tebu Ireng Jombang, Haris kembali memberikan uang sejumlah Rp 20 juta kepada Lukman Hakim melalui Herry Purwanto.

Versi Lukman, uang yang diberikan Haris bukan Rp 20 juta melainkan Rp 10 juta. Meski demikian, dia mengaku tidak mengetahui adanya uang itu sebelumnya.

"Sebab yang menerima adalah ajudan saya dan saya baru dikabari oleh ajudan saya malam setelah tiba di Jakarta, 'Pak ini titipan dari Kakanwil'" ujar Lukman.

Lukman mengatakan, ia diberi tahu bahwa uang itu adalah honor tambahan. Namun Lukman merasa uang itu bukan haknya karena acara di Tebu Ireng juga bukan agenda Kanwil Kementerian Agama.

"Oleh karena itu saya merasa tidak berhak menerima honorarium itu dan pada saat itu juga memerintahkan ajudan saya untuk mengembalikan, itu tanggal 9 Maret malam untk mengembalikan lagi ke Saudara Haris," ujar Lukman.

"Jadi jangankan menerima, menyentuh saya tidak," tambah dia.

Namun, ajudannya belum mendapat kesempatan untuk bertemu Haris kembali.

Hingga akhirnya terjadi operasi tangkap tangan pada 15 Maret 2019. Pada 22 Maret 2019, ajudan melaporkan kepada Lukman bahwa uang sebesar Rp 10 juta itu masih ada di tangannya.

"Maka kemudian saya memutuskan uang Rp 10 juta itu saya serahkan ke KPK sebagai gratifikasi dan saya resmi mendapatkan tanda terima gratifikasi dari KPK," kata dia.

Sebelumnya, menurut jaksa, perbuatan Lukman menerima suap itu dilakukan bersama-sama dengan M Romahurmuizy yang merupakan anggota DPR sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Romy disebut memerintahkan Lukman Hakim yang merupakan kader PPP, agar tetap mengangkat Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Padahal, secara persyaratan, Haris dinilai tidak layak lolos seleksi karena masih menjalani hukuman disiplin pegawai negeri.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/03/20463421/soal-dugaan-terima-uang-rp-70-juta-ini-kata-menteri-agama

Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke