"Oleh karena itu saya merasa tidak berhak menerima honorarium itu dan pada saat itu juga memerintahkan ajudan saya untuk mengembalikan, itu tanggal 9 Maret malam untk mengembalikan lagi ke Saudara Haris," ujar Lukman.
"Jadi jangankan menerima, menyentuh saya tidak," tambah dia.
Namun, ajudannya belum mendapat kesempatan untuk bertemu Haris kembali.
Hingga akhirnya terjadi operasi tangkap tangan pada 15 Maret 2019. Pada 22 Maret 2019, ajudan melaporkan kepada Lukman bahwa uang sebesar Rp 10 juta itu masih ada di tangannya.
Baca juga: Kepala Kanwil Kemenag Jatim Didakwa Suap Romahurmuziy dan Menteri Agama
"Maka kemudian saya memutuskan uang Rp 10 juta itu saya serahkan ke KPK sebagai gratifikasi dan saya resmi mendapatkan tanda terima gratifikasi dari KPK," kata dia.
Sebelumnya, menurut jaksa, perbuatan Lukman menerima suap itu dilakukan bersama-sama dengan M Romahurmuizy yang merupakan anggota DPR sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Romy disebut memerintahkan Lukman Hakim yang merupakan kader PPP, agar tetap mengangkat Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
Padahal, secara persyaratan, Haris dinilai tidak layak lolos seleksi karena masih menjalani hukuman disiplin pegawai negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.