Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Audit Laporan Dana Kampanye, 9 Parpol Masuk Kategori Tidak Patuh

Kompas.com - 03/06/2019, 16:25 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyerahkan hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2019, yaitu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 02 serta partai-partai politik, Gedung KPU RI, Jumat (31/5/2019).

Anggota Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, hasil audit yang diserahkan Kantor Akuntan Publik (KAP) ditemukan sebanyak tujuh partai politik masuk kategori patuh dan sembilan lainnya masuk kategori tidak patuh.

"Ketujuh partai politik yang masuk kategori patuh antara lain Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Garuda, PKS, Partai Perindo, PSI, serta Partai Hanura," kata Hasyim seperti dikutip situs KPU.

"Sembilan partai yang masuk kategori tidak patuh antara lain PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Berkarya, PPP, PAN, Partai Demokrat, PBB serta PKP Indonesia," tambahnya.

Sementara itu, menurut Hasyim, untuk peserta Pilpres pasangan Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga masuk dalam kategori patuh.

Hasyim menjelaskan, standar kepatuhan bagi peserta pemilu terkait LPPDK adalah patuh terhadap ketentuan perundang-undangan.

Seperti laporan disampaikan sesuai batas waktu, sumber dana kampanye dari sumber yang sah.

"Tidak bersumber dari yang dilarang serta sumbangan dana kampanye besaran sesuai batas yang ditentukan," tuturnya.

Hasyim menambahkan, temuan ketidakpatuhan LPPDK parpol, seperti periodeisasi pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang dibuat parpol tidak sesuai peraturan, bahwa pembukuan dimulai tiga hari setelah penetapan parpol peserta pemilu pada 20 Februari 2018.

Namun, kata dia, KAP menemukan ada pembukuan LADK parpol yang dimulai di antaranya di tanggal 20 September atau bersamaan dengan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Selanjutnya, Hasyim mengatakan, temuan ketidakpatuhan LPPDK lainnya adalah dana kampanye berasal dari pribadi caleg ditemukan oleh KAP tidak dimasukkan kedalam RKDK.

"Kalau mengacu dalam peraturan KPU semua sumbangan harus terlebih dahulu masuk ke RKDK," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com