JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, saat ini KPU telah menerima hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2019 dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
Ia mengatakan, setelah KAP menyerahkan seluruh laporan kepada KPU, maka KPU akan menyampaikan hasil audit laporan tersebut kepada peserta pemilu yaitu partai politik serta pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Nah setelah diserahkan kepada KPU, nanti siang jadwalnya kami serahkan kepada peserta pemilu. Jam 2 kalau enggak salah," kata Arief saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Baca juga: Ini Rincian Laporan Dana Kampanye Paslon dan Partai Politik
Arief mengatakan, isi hasil audit LPPDK itu biasanya terkait dengan hal-hal teknis terkait dana kampanye seperti kepatuhan ketepatan waktu menyampaikan laporan dan sumber-sumber dana.
"Sumber-sumber yang diperoleh itu sesuai ketentuan atau tidak, jumlah penerimaan pembelanjaan sesuai ketentuan atau tidak, jadi itu saja," ujar dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.