Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: 2 Paslon dan 16 Partai Politik Sudah Serahkan Laporan Dana Kampanye

Kompas.com - 02/05/2019, 21:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 2 pasangan calon presiden dan wakil presiden serta 16 partai politik peserta pemilu telah menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

LPPDK diserahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Hari terakhir tanggal 2 Mei ini, jam 18.00 dan sesuai jadwal tahapan pemilu kita mengenai LPPDK, baik untuk partai politik peserta pemilu termasuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, tadi sore paling akhir dari kawan-kawan partai politik jam 17.34 sudah seluruhnya menyampaikan," kata Kepala Biro Hukum KPU RI Joyo Wardono di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).

Baca juga: Penerimaan Dana Kampanye Jokowi-Maruf Rp 606 Miliar, Mayoritas dari Perusahaan

Selain itu, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga telah menyerahkan LPPDK. Tetapi, khusus caleg DPD, LPPDK lebih dulu diserahkan ke tiap-tiap KPU provinsi.

KPU provinsi kemudian akan menyerahkan laporan mereka ke KAP pusat.

Dari 34 provinsi, 23 KPU provinsi telah menyerahkan LPPDK para caleg DPD ke KAP pusat. Sisanya, masih ada 11 provinsi yang dalam proses.

Baca juga: Pemasukan Dana Kampanye Prabowo-Sandiaga Mencapai Rp 213,2 Miliar

Joyo mengatakan, setelah diserahkan ke KAP, LPPDK akan diaudit. Proses audit berlangsung selama 30 hari.

"Selama 30 hari nanti temen-temen KAP akan melakukan audit, mulai dari laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan dana sumbangan, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," katanya.

Kompas TV Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf dan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi sudah melaporkan sumbangan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum. Namun hasil jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas menunjukkan partisipasi publik untuk ikut menyumbang dana kampanye masih minim. Padahal keterlibatan publik diharapkan bisa mengurangi ketergantungan dana kampanye pada pemlik modal besar. Bagaimana mendorong publik untuk lebih berpartisipasi mendanai kampanye sehingga bisa mengurangi ketergantungan dana kampanye dari pemilik modal? Serta bagaimana semua pihak bisa ikut menjaga transparansi dana kampanye? Untuk membahasnya sudah hadir di Peneliti Litbang Kompas, Benedicta Irene Purwantari kemudian Peneliti ICW Almas Sjafrina serta peneliti Perludem Heroik M Pratama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com