Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Mangkir Upacara Hari Pancasila, BKN Potong Tunjangan 2 Persen

Kompas.com - 01/06/2019, 05:23 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya yang tidak hadir saat upacara bendera memperingati Hari Lahir Pancasila pada Sabtu (1/6/2019).

Meskipun aturan ini khusus untuk ASN di lingkungan BKN, namun BKN merupakan instansi yang diberikan kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN.

Sanksi hukuman disiplin kepada ASN di lingkungan BKN berbentuk pemotongan pendapatan bulanan.

"Untuk pegawai BKN yang mangkir, akan dipotong tunjangan kinerjanya sebesar 2 persen," kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, Sabtu (1/6/2019) pagi.

Baca juga: ASN Diimbau Mudik Usai Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila

Ridwan menjelaskan, pemotongan tunjangan kinerja tersebut belum termasuk jika atasan yang bersangkutan melakukan teguran lisan atau tertulis sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Atasan masing-masing instansi diperkenankan memberikan hukuman disiplin yang sesuai alasan kepada pegawai yang bersangkutan sesuai aturan berlaku.

Ridwan menegaskan, seluruh pegawai di lingkungan BKN wajib turut serta dalam upacara bendera memperingati Hari Lahir Pancasila.

"Upacara dilaksanakan di Kantor Pusat BKN dan di Kantor Regional I-XIV BKN, serta di Pusat Pengembangan ASN," ujar dia.

Baca juga: ASN yang Bolos pada 10 Juni 2019 Akan Dijatuhi Sanksi Disiplin

Pegawai cuti

Pegawai BKN yang tengah menjalani cuti tetap dapat mengikuti upacara di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional I-XIV BKN atau di Kantor Pemerintah Daerah.

"Sesuai keberadaan pegawai pada saat menjalani cuti," ujar Ridwan.

Pegawai yang menjalani cuti tersebut wajib mengirimkan bukti berupa foto bahwa mereka telah mengikuti upacara bendera, yang dikirimkan kepada Kepala Unit Kerja masing-masing.

Kepala Unit Kerja, lanjut Ridwan, mempunyai tanggung jawab atas keikutsertaan pegawainya dalam mengikuti upacara bendera hari ini.

Menurut Ridwan, upacara bendera yang berlangsung hari ini, dilaksanakan sesuai amanat Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila dan surat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila 2019.

"Untuk itu, pegawai diharuskan untuk mematuhi ketentuan yang telah disebutkan di atas," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com