JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak semua nama calon hakim agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial. Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir menyampaikan keputusan itu dalam rapat paripurna untuk dimintai persetujuan.
"Berdasarkan pendapat dan pandangan dari 10 fraksi yang hadir dalam rapat pleno Komisi III itu memutuskan tidak memberikan prsetujuan kepada 4 calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial," ujar Kahar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Baca juga: Calon Hakim Sepi Pendaftar karena Sering Ditolak DPR, Ini Tanggapan KY
Setelah itu, keputusan tersebut disetujui dalam rapat paripurna. Adapun, para calon hakim agung yang diajukan KY adalah Cholidul Azhar dari kamar agama, Sartono dari kamar tata usaha negara, Matheus Samiaji, dan Ridwan Mansyur dari kamar perdata.
Keputusan ini diambil setelah Komisi III melakukan tahapan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim agung.
Selanjutnya, Komisi III akan menunggu pengajuan nama calon hakim agung yang baru dari KY.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.