Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/05/2019, 16:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Jepara Ahmad Marzuki ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangak di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (13/5/2019). 

Marzuki merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait putusan gugatan praperadilan yang diajukannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang tahun 2017.

Saat keluar mengenakan rompi tahanan KPK, Marzuki hanya berharap dirinya diberikan kesabaran dalam menjalani proses hukum yang ada.

Baca juga: Kasus Bupati Jepara, KPK Panggil Seorang Hakim

"Doakan sajalah semoga kami menerimanya dengan tabah dan sabar. Terima kasih," kata dia saat akan memasuki mobil tahanan.

Marzuki berjanji dirinya akan mengikuti rangkaian proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

"Ya kita sebagai warga negara yang taat akan peraturan perundang-undangan, ya kita mengikuti proses yang berlaku," kata dia.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Marzuki ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"AM Bupati Jepara periode 2017–2022 ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin.

Dalam kasus ini, Marzuki diduga menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang bernama Lasito.

Marzuki diduga memberikan uang sekitar Rp 700 juta kepada Lasito. Rinciannya, uang sebesar Rp 500 juta dalam mata uang rupiah dan uang dollar Amerika Serikat dengan nilai setara Rp 200 juta.

Diduga pemberian Marzuki untuk memengaruhi putusan gugatan praperadilan yang diajukannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang tahun 2017.

Baca juga: Diduga Terima Suap dari Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Lasito Ditahan KPK

Dalam konstruksi perkara, pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Marzuki.

Marzuki mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Ia mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda di pengadilan.

Pada akhirnya, Lasito selaku hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Marzuki dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Marzuki tidak sah dan batal demi hukum.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Jepara periode 2017-2022, Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito sebagai tersangka.<br /> <br /> Dalam jumpa pers di KPK, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, Bupati Ahmad Marzuqi diduga memberi suap kepada hakim Lasito terkait putusan praperadilan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Ahmad Marzuqi.<br /> <br /> Basaria menambahkan, total suap yang diberikan Ahmad kepada hakim Lasito berjumlah Rp 700 juta. Uang itu diserahkan ke rumah hakim Lasito di Solo dalam bungkus tas plastik bandeng Presto.<br /> <br /> Sebelumnya, KPK sempat menggeledah kantor
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Video Pilihan Video Lainnya >

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com