JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/3/2019).
Lasito ditahan setelah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.
Lasito tampak mengenakan rompi tahanan oranye saat keluar dari ruang pemeriksaan di Lantai II Gedung KPK.
Tanpa berbicara kepada awak media, Lasito langsung naik ke mobil tahanan.
"Hakim LAS ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim Lasito sebagai tersangka.
Marzuqi diduga menyuap hakim terkait perkara praperadillan yang ditangani.
Ahmad Marzuqi diduga memberikan uang sekitar Rp 700 juta kepada Lasito.
Dalam konstruksi perkara, pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.
Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang.
Dia mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda di Pengadilan Negeri Semarang.
Selanjutnya, hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuki tidak sah dan batal demi hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.