JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito, sebagai tersangka.
Marzuqi diduga menyuap terkait perkara praperadilan yang ditangani Lasito dengan uang sekitar Rp 700 juta.
Baca juga: KPK Temukan Kode Ujian, Disertasi dan Halaman dalam Kasus Bupati Jepara
Marzuqi terakhir melaporkan harta kekayaan kepada KPK pada 16 September 2016. Saat itu, Marzuqi mencalonkan diri sebagai bupati Jepara periode 2017-2022.
Menurut data yang dipublikasi dalam situs resmi KPK, jumlah harta yang dilaporkan Marzuqi sebesar Rp 2,3 miliar. Rinciannya, Marzuqi memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 441 juta.
Marzuqi juga melaporkan harta bergerak berupa sejumlah alat transportasi senilai Rp 451 juta. Kemudian, harta berupa logam mulia dan barang berharga lainnya senilai Rp 127 juta.
Baca juga: Bupati Jepara Diduga Suap Hakim PN Semarang Sekitar Rp 700 Juta
Selain itu, Marzuqi juga memiliki giro dan setara kas lainnya senilai Rp 1,5 miliar. Marzuqi juga melaporkan utang sejumlah Rp 200 juta.
Dalam konstruksi perkara, pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.
Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Dia mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda di Pengadilan Negeri Semarang.
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang
Selanjutnya, hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuki tidak sah dan batal demi hukum.