JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Suparno, Selasa (29/1/2019).
Suparno rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait putusan gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Jepara Ahmad Marzuki atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang tahun 2017.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LAS (hakim pada PN Semarang, Lasito)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, Marzuki dan Lasito ditetapkan menjadi tersangka. Lasito diduga menerima hadiah atau janji dari Marzuki.
Baca juga: Kasus Suap Hakim, KPK Periksa Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang
Pemberian itu diduga untuk memengaruhi putusan gugatan praperadilan yang diajukan Marzuki atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang.
Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Marzuki.
Baca juga: Fakta-fakta Dugaan Suap Rp 700 Juta Bupati Jepara kepada Hakim LAS
Ia mengajukan permohonan praperadilan ke PN Semarang. Marzuki diduga mencoba mendekati hakim Lasito melalui panitera di PN Semarang.
Lasito memutuskan praperadilan yang diajukan Marzuki dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Marzuki tidak sah dan batal demi hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.