JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota DPRD Sumatera Utara, Restu Kurniawan Sarumaha dan John Hugo Silalahi dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa Budi Nugraha saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Baca juga: Tidak Mengaku Salah, Anggota DPRD Sumut Musdalifah Dihukum 6 Tahun Penjara
Dalam pertimbangan, jaksa menilai keduanya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, mereka telah mengembalikan sebagian uang yang diterima.
Menurut jaksa, Restu menerima total Rp 702 juta dan John Hugo menerima Rp 547,5 juta. Uang tersebut diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Menurut jaksa, uang yang disebut "uang ketok" itu diduga diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Selain itu, agar mereka mau menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.
Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik 7 Mantan Anggota DPRD Sumut
Selain tuntutan penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar keduanya membayar uang pengganti yang dikurangi jumlah uang yang telah diserahkan kepada KPK.
Restu dituntut membayar Rp 575 juta. Sementara, John Hugo dituntut membayar Rp 260 juta.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.