JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily mengatakan, aksi demo yang dilakukan Kivlan Zein dan Eggi Sudjana di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bisa memengaruhi hasil Pemilu 2019.
Jika para tokoh di aksi tersebut sampai menuntut KPU mendiskualifikasi salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, Ace mengatakan itu menentang kehendak rakyat.
"Kalau sekarang ini mereka mengatasnamakan rakyat, mereka sesungguhnya justru menentang terhadap apa yang menjadi kehendak rakyat yang telah ditentukan oleh rakyat tanggal 17 April yang lalu," ujar Ace di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Aksi tersebut menuntut KPU dan Bawaslu membongkar kecurangan pemilu dan mendiskualifikasi paslon yang melakukannya. Menurut Ace, KPU dan Bawaslu sudah transparan dalam melaksanakan pemilu.
Baca juga: BPN Prabowo-Sandiaga Mengaku Tak Tahu Kivlan Zen dan Eggi Sudjana Rencanakan Unjuk Rasa
Apapun hasil akhir penghitungan nanti, itu merupakan pilihan mayoritas masyarakat Indonesia. Dia menilai tidak adil kalau ada pihak-pihak yang mengkhianati pilihan rakyat itu demi kepentingan pribadi.
Mengenai tuduhan curang, Ace mengingatkan sudah ada mekanisme yang berlaku. Mekanisme itu yang seharusnya dijalankan tanpa perlu menekan penyelenggara pemilu.
"Jadi menurut kami sebaiknya apalagi ini di bulan Ramadhan, sebaiknya kita jangan melakukan tindakan tindakan yang memprovokasi masyarakat. Kita harus terima dan tunggu hasil penghitungan tanggal 22 Mei," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kivlan Zen dan Eggi Sudjana menginisiasi aksi unjuk rasa yang akan digelar di gedung KPU dan Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
Eggi mengatakan, unjuk rasa tersebut untuk menuntut KPU dan Bawaslu transparan.
"(Tuntutannya) dibongkar kecurangannya, itu yang kami perjuangkan. Kecurangannya itu sudah masif, terstruktur, dan sistematis," ujar Eggi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/5/2019).
Baca juga: Soal Rencana Demo Kivlan dan Eggi, Politisi PAN Ingatkan Elite Jangan Tekan KPU
Selain itu, lanjut dia, KPU harus berani mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terbukti melakukan kecurangan.
Ia berharap polisi dapat memproses hukum orang-orang yang melakukan kecurangan dalam penghitungan suara Pilpres 2019.
"Pasal 463 Undang-Undang Pemilu itu mengharuskan KPU diskualifikasi kalau ada capres yang melakukan kecurangan. Sampai hari ini, kan, enggak, dihitung terus (perolehan suara)," katanya.