JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan berkomentar soal rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan Kivlan Zein dan Eggi Sudjana di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini.
Bara berpendapat seharusnya para elite politik tidak boleh menekan KPU seperti itu.
"Saya tidak setuju dengan aksi untuk menekan KPU. Justru kita harus mendukung KPU, memberikan proteksi kepada mereka. Semua tokoh masyarakat, elite terutama, janganlah menekan KPU," ujar Bara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Baca juga: BPN Prabowo-Sandiaga Mengaku Tak Tahu Kivlan Zen dan Eggi Sudjana Rencanakan Unjuk Rasa
Tuntutan dalam demo itu nantinya adalah meminta KPU membongkar kecurangan. Bara menilai hal itu sama saja dengan mendelegitimasi KPU. Seolah-olah KPU melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Padahal, masyarakat memiliki mekanisme untuk menyikapi kecurangan pemilu, yaitu melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Bara pribadi berpendapat, KPU sudah bekerja keras dalam Pemilu 2019 ini. KPU juga telah bersikap transparan dengan menyediakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
Baca juga: Dituduh Sebar Hoaks dan Makar, Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma Dilaporkan ke Bareskrim
Bara juga percaya netralitas KPU mengingat orang yang ada di dalamnya dipilih oleh anggota DPR juga.
"Walaupun tidak sempurna karena demokrasi kita masih berkembang, negara kita sangat luas. Kalau ada kekurangan atau kesalahan di sana sini, itu sangat normal," ujar dia.
Sebelumnya, Kivlan Zen dan Eggi Sudjana menginisiasi aksi unjuk rasa yang akan digelar di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
Baca juga: Kivlan Zen dan Eggi Sudjana Inisiasi Aksi di KPU, Apa Tujuannya?
Eggi mengatakan, unjuk rasa tersebut untuk menuntut KPU dan Bawaslu transparan.
"(Tuntutannya) dibongkar kecurangannya, itu yang kami perjuangkan. Kecurangannya itu sudah masif, terstruktur, dan sistematis," ujar Eggi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/5/2019).
Selain itu, lanjut dia, KPU harus berani mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terbukti melakukan kecurangan.
Ia berharap polisi dapat memproses hukum orang-orang yang melakukan kecurangan dalam penghitungan suara Pilpres 2019.
"Pasal 463 Undang-Undang Pemilu itu mengharuskan KPU diskualifikasi kalau ada capres yang melakukan kecurangan. Sampai hari ini, kan, enggak, dihitung terus (perolehan suara)," katanya.