JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Jaringan tersebut merupakan sindikat Malaysia, Medan, Riau, dan Palembang.
Sebanyak 14 orang ditetapkan jadi tersangka, yaitu SN (42), SS (47), TM (39), RM (30), DI (30), MR (47), SO (48), HR (42), BI (47), IS (39), HE (34), RM (29), MA (30), dan HR (34).
Dalam pengungkapkan jaringan tersebut, kepolisian menyita barang bukti seberat 137 kilogram sabu yang disimpan dalam 51 bungkus.
Baca juga: Kasus Sabu 4 Kg Jaringan Lapas Madiun, BNNP Sita Tiga Ponsel Milik Napi
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigadir Jenderal (Pol) Eko Daniyanto menuturkan, pengungkapan bermula pada 11 April 2019.
Tim gabungan menemukan 26 bungkus kilogram sabu di Dusun II Gajah Mati, Kecamatan Babat Rupat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Kemudian, pada 22 April tim menemukan 15 kilogram sabu di SPBU Ujung Tanjung, Dumai, Provinsi Riau.
"Pengungkapan bermula dari 24 April 2019 pukul 22.30. Tim gabungan kami menangkap SN yang berlayar dari Perairan Penang, Malaysia, menuju Aceh. Ia membawa 5 kilogram," ujar Eko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
Baca juga: Tangkap 2 Wanita Pembawa 4 Kg Sabu, BNNP Kecewa Lapas Kelas I Madiun
"Pada 26 April, kami menangkap SS, TM, RM, DI di Perairan Ujung Curam, Aceh Timur. Tim menemukan 30 kilogram," sambungnya.
Kemudian, seperti diungkapkan Eko, pada hari yang sama, tim menangkap MR dan SO di Medan. Keduanya berperan sebagai penerima narkotika dalam dua tas yang masing-masing seberat 25 dan 26 kilogram.
"Lalu pada Sabtu 26 April kita menangkap HE dan RM di Jalan lintas Palembang-Jambi. Ditemukan 10 kilogram sabu," ungkapnya kemudian.
Baca juga: Selundupkan Sabu Lewat Anus, Warga Batam Diamankan di Semarang
Adapun pasal yang disangkakan kepada 14 tersangka tersebut yaitu Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.