Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Gerindra Laporkan Penerimaan Dana Kampanye Rp 135 Miliar

Kompas.com - 30/04/2019, 13:13 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Umum Partai Gerindra Thomas M Djiwandono mengatakan, ada penerimaan dana dari para caleg sebesar Rp 135 miliar untuk kebutuhan kampanye dalam Pemilu 2019.

Hal itu akan disampaikan dalam Laporan penerimaan dan Pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Hari ini dan menyelesaikan tugas berdasarkan UU yang berlaku mengenai laporan keuangan Partai Gerindra untuk Pemilu Legislatif. Bisa saya sampaikan di sini bahwa penerimaan yang kita catat dari para caleg Gerindra sebesar Rp 135 miliar," kata Thomas saat ditemui wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Baca juga: INFOGRAFIK: Laporan Dana Kampanye Harus Diserahkan Paling Lambat 2 Mei

Thomas mengatakan, pengeluaran dari dana kampanye partai Gerindra sebesar 72,5 persen. Dengan perincian, pengeluaran dana APK sebesar Rp 97 miliar, bertemu masyarakat senilai Rp16 miliar, dan pertemuan terbatas sebesar Rp 5 miliar.

Thomas mengatakan, dana kampanye partai 95 persen berasal dari caleg partai Gerindra, dan sebesar Rp 1 miliar berasal dari Gerindra.

"Hampir 95 persen dari caleg, sekitar Rp 1 Miliar dari partai kita, dari Gerindra sendiri. Jadi tidak ada dana dari luar," tuturnya.

Baca juga: Dana Kampanye Prabowo-Sandi per Maret Capai Rp 191,5 Miliar, 61 Persen dari Sandiaga

Ia juga mengatakan, dana kampanye dari para caleg bervariasi sesuai dengan daerah pilihan atau dapil.

"Tergantung mereka pun kegiatannya apa, masing-masing mempunyai kegiatan beda-beda mungkin dapilnya lebih besar daripada dapilnya jadi itu sangat sangat tergantung dapil setempat," pungkasnya.

Baca juga: Bawaslu Diminta Awasi Manipulasi Dana Kampanye

Selanjutnya, Thomas mengatakan, semua bukti-bukti laporan ada di 11 kotak yang disampaikan kepada KPU.

"11 box lah semua bukti-bukti itu ada nanti akan sudah kita sampaikan ke sudah kita sampaikan ke teman-teman di KPU nanti akan diaudit selama sebulan oleh auditor publik," pungkasnya.

Kompas TV Dua partai politik di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah dicoret atau dibatalkan sebagai peserta pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum RI. Pembatalan atau pencoretan 2 partai peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Pekalongan yakni Partai Garuda dan PKPI dikarenakan 2 partai ini tidak memiliki daftar calon legislatif. Selain itu juga merujuk pada pasal 334 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang kewajiban menyampaikan laporan awal dana kampanye. Dengan demikian Kabupaten Pekalongan hanya diikuti oleh 14 partai politik peserta Pemilu pada April 2019 mendatang. Selain itu untuk menyosialisasikan pencoretan 2 parpol ini KPU Kabupaten Pekalongan mengundang PPK dan PPS. Mereka diberitahu apabila ada warga yang mencoblos Partai Garuda dan PKPI suaranya tidak sah. #PartaiGaruda #PKPI #Pekalongan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com