KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum mengingatkan bahwa Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye bagi peserta Pemilu 2019 harus diserahkan paling lambat 2 Mei 2019.
Menurut KPU, tahapan penyerahan LPPDK itu memang berlangsung hingga 15 hari setelah pemungutan suara, yaitu sejak 17 April 2019.
KPU menjelaskan, peserta Pemilu 2019 yang dimaksud adalah pasangan calon presiden-calon wakil presiden dan tim kampanye, calon anggota DPD, dan partai politik.
Berdasarkan aturan, LPPDK diserahkan ke kantor akuntan publik yang telah ditunjuk KPU. Selanjutnya, kantor akuntan publik itu melakukan audit dan menyerahkan hasilnya ke KPU.
Informasinya dapat dilihat dalam infografik di bawah ini: