Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD hingga Sinta Wahid Datangi KPU Beri Dukungan

Kompas.com - 10/04/2019, 16:43 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bersama sejumlah tokoh masyarakat mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kedatangan mereka dalam rangka memberikan dukungan kepada KPU untuk menyelenggarakan pemilu dengan luber jurdil.

Selain Mahfud, hadir pula istri Presiden ke-4 RI Abdurahman Wahid, Sinta Nuriyah Wahid dan putrinya, Alissa Wahid. Selain itu, hadir pula Sosiolog Imam Prasodjo, Rhenald Kasali, dan 20 tokoh lainnya. Mereka tergabung dalam organisasi bernama Suluh Kebangsaan.

"Kami datang ke sini terus terang kami akan memberi dukungan kepada KPU untuk meneruskan tugas-tugas yang penuh profesional dalam rangka menyongsong pemungutan suara Pemilu 2019, 17 April yang akan datang," kata Mahfud di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).

Baca juga: Amien Rais: Kita Kerap Dituduh Melakukan Upaya Deligitimasi KPU

Mahfud bersama rekanannya telah melakukan pengamatan yang cermat terhadap KPU. Menurut mereka, KPU telah menunjukan sikap yang profesional, terbuka, transpran dan terwasi.

Namun demikian, Mahfud melihat ada sejumlah gangguan dari pihak luar yang berupa mendelegitimasi KPU sebagai lembaga yang independen. Upaya ini dibarengi dengan delegitimasi hasil pemilu.

Ada isu-isu yang harus dijernihkan sebelum pelaksanaan pemungutan suara berlangsung. Sebab, jika upaya delegitimasi dibiarkan, berpotensi merusak kredibilitas KPU dan pemilu itu sendiri.

"Isu yang tidak diatasai oleh KPU bisa merusak kredibilitas, seperti tudingan kecurangan, tudingan tidak netral KPU, kinerja Bawaslu lemah, berpihak, penyedotan suara melalui program komputerisasi, sekaligus mendiskreditkan paslon lain yang bertendensi," ujar Mahfud.

Baca juga: MA: People Power di Luar Koridor Hukum

Mahfud melanjutkan tudingan-tudingan yang dialamatkan pada KPU ini tidak berdasar. Sebab, hukum telah menjamin KPU sebagai lembaga yang independen dan mengesampingkan kelemahan-kelemahan yang mungkin terjadi.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, KPU bersifat mandiri dan tidak bisa diintervensi. Komisioner KPU pun bukan diangkat pemerintah, melainkan dipilih DPR melalui panitia seleksi.

Untuk mengawasi kinerja KPU, ada lembaga pengawas seperti Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Pemilu kali ini pengawasan bukan hanya dilakukan lembaga struktural, tetapi dilakukan masyarakat secara bebas, baik swasta, atau negara, ada lembaga survei," ujarnya.

Baca juga: Menurut KPU, Ada Narasi yang Dibangun Seolah Pihaknya Curang

Sementara itu, menyambut kehadiran Mahfud dan sejumlah tokoh lainnya, Ketua KPU Arief Budiman mengaku senang dan mengapresiasi.

Arief berharap, kehadiran Mahfud dan Suluh Kebangsaan mampu memberikan dukungan secara moril kepada KPU. Apalagi, semakin mendekati hari pemungutan suara beban dan tekanan kerja KPU kian meningkat.

"Beberapa saat lagi kita juga akan mengakhiri kampanye, nah ini tensinya biasanya akhir kampanye itu dalam pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya, biasanya akan naik," kata Arief.

"Memasuki masa tenang, KPU berharap menuntaskan tugas-tugasnya dan peserta pemilu bisa cooling down. Sementara pemilih bisa dapat informasi dari banyak pihak sebagai referensi untuk menggunakan hak pilihnya," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com