JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk F Paulus meminta para kader untuk mengambil pelajaran dari kasus suap yang menimpa Bowo Sidik Pangerso, kader Golkar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Partai Golkar meminta kepada seluruh kader Partai Golkar, terutama yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di seluruh Indonesia untuk mengambil pelajaran agar jangan melakukan tindakan yang tidak terpuji ini," ujar Lodewijk melalui keterangan tertulis, Jumat (29/3/2019).
Baca juga: Kadernya Jadi Tersangka KPK, Partai Golkar Tak Beri Bantuan Hukum
Dia menegaskan bahwa DPP Partai Golkar tidak akan menoleransi kader yang korupsi. Mereka akan mendapatkan sanksi tegas dari partai.
Bowo Sidik yang juga merupakan caleg DPR diduga menerima suap untuk melakukan serangan fajar sebelum pencoblosan Pemilihan Legislatif 2019. Lodewijk mengatakan dirinya telah memerintahkan kader untuk tidak melakukan hal itu.
"Partai Golkar tidak memerintahkan kepada siapapun kader Partai Golkar untuk melakukan melakukan serangan fajar yang dananya bersumber dari dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sumbernya," kata Lodewijk.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Bowo Sidik Dicopot dari Jabatannya di Golkar
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik sebagai tersangka. Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.
Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.
Uang yang diterima Bowo diduga merupakan penerimaan suap dan gratifikasi sebagai anggota Komisi VI DPR.
Baca juga: OTT Anggota DPR Bowo Sidik, Dugaan Suap hingga Kepentingan Serangan Fajar sebagai Caleg
Uang itu juga diduga dipersiapkan untuk dibagikan kepada warga atau kerap diistilahkan dengan "serangan fajar" terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019.
Atas perbuatannya, Bowo disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.