JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, kehadiran pemantau asing dalam pemilu sudah menjadi tradisi sejak lama.
Pemilu 2019 bukan menjadi pemilu pertama yang pelaksanaannya dipantau oleh pemantau asing.
"Kehadiran pemantau asing sudah menjadi tradisi di semua negara demokratis yang menggelar pemilu. Di Indonesia, sejak (Pemilu) 1999 sudah dihadiri oleh pemantau asing," kata Pramono saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2019).
Bahkan, kata Pramono, terhitung sejak tahun 2004, pemantau asing hadir sebagai undangan KPU.
Baca juga: Pemantau Asing dari 33 Negara Akan Ikut Memonitor Pemilu 2019
Para pemantau ini juga memonitor Pemilu 2014. Termasuk, pemantauan Pilkada 2015, 2017, dan 2018.
"Jadi tanpa ada SOS seperti itu, KPU sudah punya tradisi mengundang kehadiran pemantau asing dan domestik. Bukan hal baru sama sekali," ujar dia.
Pramono menjelaskan, semakin banyak pemantau, baik asing maupun domestik, maka akan menjadi efek preventif bagi siapa pun yang berniat melakukan kecurangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
Kehadiran pemantau asing dan domestik juga memberi legitimasi atas proses dan hasil pemilu.
Baca juga: Bawaslu: Partisipasi Masyarakat Kurang dalam Pengawasan Pemilu
Sebab, mereka dinilai bisa memberikan opini alternatif, selain yang diklaim secara sepihak oleh penyelenggara atau kontestan.
Meski demikian, Pramono mengakui, tak mudah untuk menempatkan pemantau asing di Indonesia, mengingat jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang begitu besar.
Oleh karena itu, ia lebih mendukung keberadaan pemantau domestik, tanpa menghilangkan fungsi pemantau asing.
"Keberadaan pemantau domestik ini jauh lbh pantas didukung karena memberdayakan potensi lokal menjadi pemantau-pemantau independen dan sadar pentingnya pemilu jurdil," ujar Pramono.
Baca juga: Pengamat: Bawaslu Tak Siap Jalankan Tugas sebagai Pengawas Pemilu
Pada Pemilu 2019, akan ada sejumlah pemantau asing yang memonitor bersama dengan para pemantau dari dalam negeri.
Pemantau yang setingkat dengan KPU berasal dari 33 negara. Ada pula 11 LSM atau pemantau internasional yang akan turut bekerja.
Mereka bakal melakukan pemantauan selama 15-18 April 2019.
Sebelumnya, muncul tagar #IndonesiaCallsObserver di Twitter. Tagar tersebut sempat bertengger sebagai trending topic.
Tagar ini dicuitkan oleh warganet yang meminta proses pemilu di Indonesia diawasi oleh pemantau internasional lantaran adanya tudingan penyelenggaraan pemilu tidak independen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.